Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Buru Harun Masiku, Hari Ini KPK Periksa Wahyu Setiawan Eks Komisioner KPU

KPK mulai membuka lagi penanganan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku (HM).

Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Harus Masiku buronan KPK. 

TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka lagi penanganan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku (HM).

Komisi Antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Kamis (28/12/2023).

Wahyu Setiawan juga merupakan terpidana dalam kasus Harun Masiku.

"Sebagai tindak lanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka HM, besok Kamis (28/12) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan (mantan Anggota KPU periode 2017-2022)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri telah Teken Surat Perintah Penangkapan Harun Masiku Eks Politikus PDIP

Baca juga: KPK Buru Harun Masiku? Novel Baswedan: Saya Yakin Itu Hanya Janji Saja

Baca juga: Harun Masiku Cs Masih Buron, Polri: Ada Buronan KPK SUdah Ubah Kewarganegaraan

Ali mengatakan surat panggilan kepada Wahyu Setiawan tertanggal 22 Desember 2023.

Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dalam perkara penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

Hukuman Wahyu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dari semula 6 tahun berdasarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Agustus 2020.

Baru menjalani masa pidana selama kurang lebih 3 tahun, Wahyu Setiawan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.

Sebagaimana diketahui, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.

 Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

KPK Teken Surat Penangkapan Harun Masiku

Harun Masiku diketahui sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020.

KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020.

Hampir empat tahun berselang, KPK belum juga berhasil menangkap Harun.

Belakangan, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengaku telah meneken surat perintah pencarian dan penangkapan Harun Masiku.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved