Minggu, 3 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Tak Jadi Dirumahkan, 172 Tenaga Non-ASN Disdikbud Batang Dapat Kepastian Kerja

Kabar baik akhirnya datang bagi ratusan tenaga Non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Tayang:
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
IST
APEL - Suasana apel para pegawai Pemkab Batang saat pertama kerja di Tahun 2026. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Kabar baik akhirnya datang bagi ratusan tenaga Non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang. 


Setelah berbulan-bulan dihantui ketidakpastian akibat tidak lolos seleksi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu, mereka kini bisa kembali bernapas lega.


Pemerintah Kabupaten Batang memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.


Sebanyak 172 tenaga Non-ASN tetap dipekerjakan melalui skema ikatan kerja kontrak.


Kebijakan ini menjadi secercah harapan bagi para pekerja yang selama ini setia menjaga sekolah-sekolah negeri, dari tingkat TK hingga SMP.


“Yang penting kami masih bisa bekerja,” ujar satu di antara tenaga kebersihan sekolah yang enggan disebutkan namanya dan asal sekolahnya yang ada di Kabupaten Batang.

Baca juga: Kisah Remaja Pati Berhubungan Badan Sejak SMP dan Punya Anak, Jadi Janda dan Duda di Umur 16 Tahun

Baca juga: Upaya BWS Hilangkan Jejak Usai Aniaya Anak di Semarang hingga Tewas, Ibu Korban Dibawa ke Cirebon


Baginya, kepastian kerja bukan sekadar soal status, tetapi tentang dapur yang tetap mengepul dan anak-anak yang bisa terus bersekolah.


Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Batang, Muhammad Arief Rohman, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pegawai Non-ASN.


“Sesuai instruksi pimpinan, dari Pak Bupati, teman-teman yang belum berkesempatan mengikuti PPPK maupun PPPK Paruh Waktu kita berikan penghargaan kemanusiaan. Mereka tetap bekerja dengan status ikatan kerja kontrak,” kata Arief, Jumat (9/1/2026).


Arief menjelaskan, skema kontrak ini diberlakukan sesuai aturan yang membatasi jenis pekerjaan tertentu. 


Hanya tiga bidang yang diperbolehkan, yakni keamanan (satpam), kebersihan (cleaning service), dan pengemudi (sopir).


Mayoritas dari 172 tenaga Non-ASN tersebut merupakan tenaga teknis.


Sementara itu, jumlah guru yang terdampak relatif sedikit karena sebagian besar sudah terakomodir dalam skema PPPK.


“Gurunya sedikit sekali. Kebanyakan tenaga teknis yang selama ini mengisi pos keamanan, kebersihan, dan pengemudi,” jelas Arief.


Meski tidak lagi berstatus sebagai bagian dari sistem kepegawaian ASN, kebijakan ini memberi kepastian kerja bagi para tenaga Non-ASN yang selama ini menjadi garda sunyi di lingkungan sekolah.


Mereka mungkin tidak berdiri di depan kelas, namun peran mereka memastikan sekolah tetap aman, bersih, dan berfungsi setiap hari.


Bagi para tenaga Non-ASN, kebijakan ini bukan sekadar keputusan administratif, melainkan pengakuan atas kerja panjang yang selama ini jarang disorot, namun sangat dibutuhkan. (Ito)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved