Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Exit Tol Kandeman Titik Rawan Macet, 91 Bangunan Liar Diultimatum Satpol PP Dibongkar Usai Lebaran

Kawasan Exit Tol Kandeman yang seharusnya menjadi wajah gerbang Kabupaten Batang justru berubah menjadi titik rawan

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
IST
SOSIALISASI - Anggota Satpol PP memberikan sosialisasi kepada bangunan liar di sekitaran Exit tol Kandeman, Kabupaten Kabupaten Batang. (Dok Satpol PP). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Kawasan Exit Tol Kandeman yang seharusnya menjadi wajah gerbang Kabupaten Batang justru berubah menjadi titik rawan kemacetan dan parkir truk liar. 


Pemerintah Kabupaten Batang akhirnya bersikap tegas. 


Sebanyak 91 bangunan liar di sekitar akses tol tersebut dipastikan akan ditertibkan dan dibongkar usai Lebaran 2026.


Langkah tegas itu diawali dengan pemberian peringatan resmi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang, Rabu (4/2/2026).


Bangunan-bangunan yang berdiri di atas ruang milik jalan nasional dinilai telah melanggar aturan dan mengganggu keselamatan lalu lintas.


Kepala Satpol PP Batang, Haryono, menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar penegakan aturan, melainkan upaya mengakhiri persoalan menahun yang selama ini dikeluhkan pengguna jalan.


“Bangunan - bangunan kemarin itu jelas mengganggu fungsi jalan dan memicu parkir truk di bahu jalan. Kami beri waktu untuk membongkar sendiri sebelum Lebaran. Jika tidak, akan kami tertibkan,” kata Haryono kepada Tribunjateng, Kamis (5/2/2026).


Dari hasil pendataan, 91 bangunan semi permanen tersebut digunakan untuk beragam aktivitas usaha, mulai dari warung makan, bengkel, tambal ban, toko kelontong, angkringan, hingga area parkir liar kendaraan berat. 

Baca juga: Liga 4 Jawa Tengah 2025/2026 Masuki Semifinal, Berapa Tim yang Dapat Tiket Lolos ke Babak Nasional?


Keberadaannya kerap membuat truk berhenti sembarangan di jalur Pantura dan akses keluar-masuk Exit Tol Kandeman KM 348.


Akibatnya, arus lalu lintas tersendat, terutama pada jam-jam padat, dan risiko kecelakaan meningkat. 


Kondisi ini dinilai sangat membahayakan, mengingat kawasan tersebut merupakan simpul pergerakan kendaraan jarak jauh.


Sebagai bentuk keseriusan, Satpol PP memasang spanduk peringatan di sejumlah titik dan meminta pemilik bangunan menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk membongkar bangunannya secara mandiri dalam waktu tujuh hari.


“Kalau sampai batas waktu tidak diindahkan, pembongkaran akan dilakukan oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.


Penertiban ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Dinas Perhubungan, Disperindagkop dan UKM, Kasi Trantib Kecamatan Kandeman, serta perangkat Desa Kandeman.


Haryono menambahkan, keberadaan bangunan liar tersebut melanggar Perda Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Trantibumlinmas serta Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang melarang segala aktivitas yang mengganggu fungsi ruang jalan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved