Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Disnaker Batang Buka Posko Pengaduan, THR Wajib Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran

Disnaker Kabupaten Batang mengingatkan seluruh perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu kepada para pekerjanya.

Tayang:
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Tito Isna Utama
THR - Kepala Disnaker Kabupaten Batang, Suprapto. Pemkab Batang menginstruksikan kepada seluruh perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerjanya paling lambat H-7 Lebaran 2026. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Disnaker Kabupaten Batang mengingatkan seluruh perusahaan di Batang untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh secara tepat waktu.

Selain mengeluarkan surat edaran, Disnaker juga membuka posko pengaduan guna memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi.

Kepala Disnaker Kabupaten Batang, Suprapto mengatakan, pembayaran THR keagamaan bagi pekerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurutnya, pemerintah daerah telah menindaklanjuti kebijakan pusat dan provinsi dengan menerbitkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Batang agar segera menyiapkan pembayaran THR bagi karyawannya.

Baca juga: Resmi Naik, Pemudik Jangan Sampai Kecele, Ini Tarif Terbaru Tol Semarang-Batang

Plt Bupati Pekalongan Sukirman Minta Maaf: Tak Ada Instruksi Larang Wartawan Meliput

“Surat edaran sudah kami sampaikan kepada perusahaan-perusahaan di Batang."

"Intinya, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau H-7 Lebaran,” kata Suprapto, Selasa (10/3/2026).

Dia menjelaskan, THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. 

Ketentuan tersebut berlaku baik bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diterima setara satu bulan upah. 

Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya antara satu hingga kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

“Misalnya jika masa kerjanya enam bulan, maka perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah,” jelasnya.

Sedangkan bagi pekerja dengan sistem pengupahan berdasarkan satuan hasil atau tidak tetap, besaran satu bulan upah dihitung dari rata-rata penghasilan yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Suprapto menegaskan, pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. 

Jika ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, Disnaker akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“THR tidak boleh dibayar bertahap atau dicicil. Jika ada perusahaan yang tidak membayar atau membayar tidak penuh, tentu akan kami tindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan,” tegasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved