Berita Batang
Disnaker Batang Buka Posko Pengaduan, THR Wajib Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran
Disnaker Kabupaten Batang mengingatkan seluruh perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu kepada para pekerjanya.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Disnaker Kabupaten Batang juga akan melakukan pemantauan langsung ke sejumlah perusahaan, khususnya yang dinilai memiliki potensi permasalahan dalam pembayaran THR.
Selain pengawasan, Disnaker juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya.
Posko ini dibuka secara langsung di kantor Disnaker maupun melalui layanan pengaduan secara daring.
“Kami membuka posko pengaduan THR agar pekerja bisa melapor jika ada masalah, baik datang langsung ke kantor maupun melalui layanan online."
"Kami ingin memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi menjelang Lebaran,” tutupnya. (*)
Baca juga: Larangan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Wabup Suyono: ASN Pemkab Batang Mestinya Paham
• Jukir Citarum Semarang Intimidasi ART, Dilarang Pergi Sebelum Bayar Parkir Rp3.000
| Setelah Gim Suyati Pulang dari Malaysia, Warga Batang Lain Dilaporkan Hilang Kontak 32 Tahun |
|
|---|
| Batang Masih Punya 14 Ribu RTLH, Tahun Ini DPRKP Hanya Mampu Tangani 161 Unit |
|
|---|
| Motor Nyelonong Masuk Tol via GT Kandeman Batang, Petugas JSB Kejar hingga KM 353 |
|
|---|
| Usai Dangdutan di Reban Batang, Pemuda Asal Banyuputih Dikeroyok Lima Orang, Tiga Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Ini Tampang Muhlisin, Penganiaya Mantan Istri di Reban Batang, Ditangkap di Cikarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260310-_-Kepala-Disnaker-Kabupaten-Batang-Suprapto.jpg)