Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Disnaker Batang Buka Posko Pengaduan, THR Wajib Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran

Disnaker Kabupaten Batang mengingatkan seluruh perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu kepada para pekerjanya.

Tayang:
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Tito Isna Utama
THR - Kepala Disnaker Kabupaten Batang, Suprapto. Pemkab Batang menginstruksikan kepada seluruh perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerjanya paling lambat H-7 Lebaran 2026. 

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Disnaker Kabupaten Batang juga akan melakukan pemantauan langsung ke sejumlah perusahaan, khususnya yang dinilai memiliki potensi permasalahan dalam pembayaran THR.

Selain pengawasan, Disnaker juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya. 

Posko ini dibuka secara langsung di kantor Disnaker maupun melalui layanan pengaduan secara daring.

“Kami membuka posko pengaduan THR agar pekerja bisa melapor jika ada masalah, baik datang langsung ke kantor maupun melalui layanan online."

"Kami ingin memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi menjelang Lebaran,” tutupnya. (*)

Baca juga: Larangan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Wabup Suyono: ASN Pemkab Batang Mestinya Paham

Jukir Citarum Semarang Intimidasi ART, Dilarang Pergi Sebelum Bayar Parkir Rp3.000

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved