Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kudus

Selter Perlindungan Perempuan Jadi PR Lahirnya Perda Pengarusutamaan Gender di Kudus

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kudus menggelar public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
PUBLIC HEARING - Pansus II DPRD Kudus menggelar public hearing terkait Ranperda Pengarusutamaan Gender, Kamis (11/9/2025). Satu di antaranya terdapat masukan penyediaan selter untuk perlindungan perempuan. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kudus menggelar public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender, Kamis (11/9/2025).

Berbagai masukan muncul dari beberapa kelompok atau organisasi perempuan agar aspirasi para perempuan Kudus bisa diakomodir.

Di antaranya datang dari Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI), dan beberapa organisasi perempuan lainnya.

IGTKI mendukung Kabupaten Kudus sebagai kota ramah perempuan. Bagaimana hak-hak perempuan di tempat umum terpenuhi.

Di antaranya berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan tempat-tempat khusus bagi perempuan, memperbanyak ruang laktasi bagi perempuan, hingga selter perlindungan kekerasan perempuan dan anak.

Diharapkan lahir payung hukum yang jelas dan tegas sebagai perlindungan dan tempat mengadu bagi perempuan.

Ketua Pansus II DPRD Kudus, Sayid Yunanta menyampaikan, usulan selter perlindungan perempuan hingga fasilitas umum yang mendukung perempuan, jadi masukan dan PR yang sudah lama.

Utamanya pada kebutuhan selter sebagai tempat perlindungan bagi perempuan ketika terjadi kasus kekerasan. Baik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun kekerasan yang melibatkan perempuan sebagai korban secara umum.

"Kami paham dan mendengar banyaknya usulan yang berharap ada selter khusus yang layak di Kabupaten Kudus. Fasilitas umum yang menunjang perempuan juga masih kurang. Itu yang jadi perhatian kita dalam pembahasan Pansus ini," terangnya.

Selain itu, lanjut Sayid, IGTKI meminta agar guru-guru paud dan TK mendapatkan jaminan perlindungan.

Mengingat dinamika guru paud dan TK berurusan langsung dalam proses pengasuhan anak usia dini di sebuah lembaga pendidikan.

Pansus juga memastikan untuk memasukkan pasal-pasal yang mengakomodir usulan dan masukan masyarakat.

"Kami ingin melalui public hearing ini banyak dapat masukan dari organisasi perempuan yang bisa diakomodir," tuturnya.

Sayid menegaskan pembahasan Pansus Pengarusutamaan Gender ditarget selesai September ini.

Pembahasan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 17 September dengan mendatangkan tenaga ahli dari Semarang.
Nantinya, Ranperda tersebut sebagai dasar pemerintah daerah dalam merencanakan program, penganggaran, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi yang menyasar perempuan terkait program gender.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved