Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

2.626 Pegawai Non ASN Kudus Terakomodir Formasi PPPK Paruh Waktu

Pegawai yang terakomodir lolos dan masuk dalam formasi PPPK paruh waktu terbagi dalam dua kategori

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Saiful Ma'sum
BERI KETERANGAN - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno memberikan keterangan progres pengusulan formasi PPPK paruh waktu, Selasa (16/9/2025). Sebanyak 2.626 pegawai kini sudah diakomodir dalam formasi PPPK paruh waktu.  

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Nasib 2.626 pegawai non ASN di Kabupaten Kudus kini mendapatkan titik terang.

Pemerintah Kabupaten Kudus sudah mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk mengakomodir pegawai non ASN yang memenuhi syarat mendaftar sebagai PPPK.

Formasi tersebut kini sudah tersedia berdasarkan surat pengumuman Pemkab Kudus Nomor: 800.1.2/2451/2025  tentang Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Kudus.

Pegawai yang terakomodir lolos dan masuk dalam formasi PPPK paruh waktu terbagi dalam dua kategori.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno menjelaskan, kategori pertama sebanyak 1.950 pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terdiri dari 339 formasi guru, 2 tenaga kesehatan, dan 1.609 tenaga teknis.

Selain itu, 676 pegawai non ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN. Terdiri dari 110 formasi guru, 189 formasi tenaga kesehatan, dan 377 formasi tenaga teknis.

Winarno menuturkan, guna menyiapkan penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu, peserta yang lolos dalam formasi diminta segera melengkapi dokumen secara online paling lambat 18 September 2025, melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/paling.

Meliputi, foto, scan berwarna ijazah asli yang digunakan pada saat mendaftar seleksi pengadaan ASN. Bukan surat keterangan lulus ataupun dokumen fotocopy legalisir, namun harus scan ijazah asli.

Selain itu, dokumen pendukung lainnya scan berwarna transkip nilai asli yang digunakan pada saat mendapat seleksi pengadaan ASN, scan surat pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materi Rp 10.000, scan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), termasuk surat keterangan sehat diterbitkan dokter yang bekerjasama pada unit pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas/laboratorium kesehatan/ RSUD) untuk keperluan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

"Apabila peserta tidak memenuhi atau melengkapi kelengkapan dokumen sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat," terangnya, Selasa (16/9/2025).

Bagi peserta yang memilih mengundurkan diri dari formasi PPPK paruh waktu, lanjut Winarno, maka peserta yang bersangkutan wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani di atas meterai Rp10.000.

Sebelumnya, Kabupaten Kudus juga masih memiliki PR di mana masih ada lebih dari 600 tenaga non ASN yang tidak memenuhi syarat pengajuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dari jumlah tersebut, 400 di antaranya berasal dari tenaga pendidik dan kependidikan. Mulai dari tenaga honorer, pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (GTT), atau berstatus sebagai wiyata bhakti. Selebihnya tenaga kerja kategori tenaga teknis.

Winarno menegaskan, Pemkab Kudus memastikan tidak ada pemberhentian pada tenaga non ASN yang tidak memenuhi syarat pengajuan PPPK. Selanjutnya bisa diberdayakan dalam bidang kerja sebagai tenaga keamanan, kebersihan, dan driver.

Namun, skema konsep outsourcing rencananya diterapkan setelah proses penataan PPPK penuh waktu dan paruh waktu selesai.

Pemkab Kudus menegasakn bahwa, instansi pemerintahan tidak boleh melakukan perekrutan tenaga non ASN atau honorer, baik kategori wiyata bhakti, GTT, PTT, maupun tenaga kontrak.

Jika nekat dilakukan, dapat terancam sanksi atau hukuman disiplin oleh pejabat pembina kepegawaian. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved