Berita Kudus
SE Larangan Jebakan Tikus Listrik di Kudus Resmi Diterbitkan
Pemerintah Kabupaten Kudus resmi menerbitkan surat edaran (SE) tentang larangan penggunaan aliran listrik sebagai alat jebakan tiku
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Pertanian dan Pangan resmi menerbitkan surat edaran (SE) tentang larangan penggunaan aliran listrik sebagai alat jebakan tikus.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 500.6.12.4/1177/2025 ditujukan Kepada Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) se-Kabupaten Kudus tertanggal 12 September 2025.
Kebijakan larangan ditegaskan Pemerintah Kabupaten Kudus buntut meninggalnya dua korban kesetrum di sawah dalam kurun waktu sepekan yang terjadi pada awal September lalu.
Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris dengan tegas melarang penggunaan listrik dalam metode pencegahan hama tikus di area pertanian.
Baca juga: 2 Warga Tewas Tersengat Listrik, Bupati Kudus Larang Keras Jebakan Tikus di Sawah
Selanjutnya dipertegas dengan terbitnya Surat Edaran yang mencakup beberapa poin utama dalam rangka pengendalian hama tikus yang aman, efektif, hemat dan ramah lingkungan.
Pertama, dengan tegas melarang penggunaan jebakan tikus dari kawat beraliran listrik di area persawahan atau perkebunan karena berpotensi membahayakan keselamatan manusia.
Kedua, melakukan gerakan pengendalian tikus secara terpadu meliputi gropyokan masal dengan emposan serta pemakaian racun tikus (rodentisida).
Ketiga, pengendalian secara alami dengan memelihara burung hantu, caranya dengan membangun rumah burung hantu secara swadaya dan mandiri, dengan peralatan sederhana dan hemat blaya.
Keempat, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak menembak dan memburu burung hantu.
Kelima, upaya mencegah lebih baik dari pada mengobati, yaitu dengan bekerja bakti menjaga sanitasi atau kebersihan lahan, membersihkan tanggul dari semak belukar dan menutup lubang-lubang tikus.
Beberapa arahan tersebut diharapkan bisa diteruskan kepada para petani dan kelompok tani di wilayah masing-masing.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Didik Tri Prasetiyo menyatakan, praktik pemasangan kawat beraliran listrik di area persawahan berbahaya. Bahkan sudah terjadi korban meninggal dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa lainnya.
Petani diharapkan dapat melakukan pengendalian hama tikus dengan cara yang aman dan ramah lingkungan.
"Upaya ini harus dijalankan secara kolektif demi keselamatan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan pertanian di Kudus," terangnya, Rabu (17/9/2025).
Sebelumnya, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap upaya pengendalian hama.
Dia berharap masyarakat lebih aware terhadap upaya mengendalian hama pertanian yang lebih aman. (Sam)
| Jumlah Pasien Stroke Terus Melonjak, RS Mardi Rahayu Kudus Aktif Kampanye Melalui Komunitas |
|
|---|
| Pendaki Jatuh ke Jurang di Gunung Muria Kudus Ditemukan Selamat |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Seorang Pendaki Gunung Muria Kudus Jatuh ke Jurang, 2 Tim Lakukan Pencarian |
|
|---|
| Sedot Anggaran Rp 337 Juta Dari Dana TT, Perbaikan Ruang Kelas SDN 2 Purwosari Kudus Dimulai |
|
|---|
| Bupati Samani Siapkan Tim Pendampingan Hukum Khusus Guru di Kudus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250917_KUDUS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.