Senin, 1 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Kado Istimewa HGN 2025, Bupati Kudus Luncurkan Tim Advokasi Perlindungan Guru yang Dibiayai APBD

Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris resmi meluncurkan program advokasi pendampingan guru pada momentum Hari Guru Nasional (HGN) 2025, Selasa (25/11/2025).

Tayang:
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
Tribunnews.com/Saiful Ma sum
SAMBUT GEMBIRA - Sejumlah guru di Kabupaten Kudus menyambut gembira dilaunchingnya program advokasi bantuan hukum bagi guru, Selasa (25/11/2025). Program ini resmi berjalan bertepatan dengan Hari Guru Nasional.  

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris resmi meluncurkan program advokasi pendampingan guru pada momentum Hari Guru Nasional (HGN) 2025, Selasa (25/11/2025) di halaman Pendopo Kudus.

Program ini sudah bisa berjalan mengacu pada Surat Keputusan Bupati Kudus Nomor: 100.3.10/323/2025 tentang Pembentukan Tim Advokasi Perlindungan Guru di Kabupaten Kudus.

Tim ini berjumlah 13 orang, diketuai oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Sekretaris Daerah selaku Penangungjawab, serta bupati dan wakil bupati Kudus sebagai Pengarah.

Baca juga: Ciri-ciri Terduga Perampok Guru PPPK di Brebes, Kabur Kendarai Mobil Abu-abu

Inspektur Inspektorat Kabupaten Kudus, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Kudus dan Kepala Unit III pada Satuan Reskrim Polres Kudus sebagai wakil ketua.

Sekretaris dijabat oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kudus. Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Kepala Kementerian Agama Kudus, Kepala Sub Seksi 1 pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Anggota Unit III pada Satuan Reskrim Polres Kudus, dan Staf/Pelaksana pada Bagian Hukum dinobatkan sebagai anggota tim.

Tim Advokasi Perlindungan Guru ini bertugas melakukan pendampingan, konsultasi, advokasi, bimbingan hukum kepada guru/ustadz/ustadzah di Kabupaten Kudus.

Melaksanakan tugas lain dalam bidang perlindungan guru/ustadz/ustadzah yang diberikan bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada bupati.

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Advokasi Perlindungan Guru bertanggungjawab kepada bupati.

Tim ini akan didukung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus dalam menjalankan tugas, berlaku sejak penetapan SK pada 25 November 2025.

Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris menuturkan, guru mempunyai andil besar dalam mendidik anak-anak generasi bangsa. Termasuk pendidikan sosial, budaya, moral, juga pendidikan karakteristik.

Besarnya tugas dan tanggungjawab guru dalam mendidik anak-anak, terkadang masih dibebani dengan laporan-laporan tak bertanggungjawab yang menyudutkan guru.

Misalnya dugaan tindak kekerasan guru terhadap anak didik, sehingga memicu tekanan mental bagi guru.

Sam'ani prihatin dengan kondisi guru yang mana berpotensi berhadapan dengan hukum.

Beban yang semakin berat harus dipikul guru, di satu sisi harus tampil sebagai pendidik yang terampil dan profesional, di sisi lain terkadang dihadapkan dengan tekanan mental ancaman hukum.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved