Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pemkab Kudus Usahakan Tahun 2026, Warga Kudus Masih Terima Iuran Gratis BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Kabupaten Kudus berusaha agar warga Kudus yang berstatus sebagai pekerja rentan tetap menerima iuran gratis peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
IST/Rifqi Gozali
SIMBOLIS - Bupati Kudus Sam'ani Intakoris secara simbolis menyerahkan jumlah warga Kudus yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Kepala Dinsos P3AP2KB Putut Winarno di Pendopo Kudus, Senin (8/12/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus berusaha agar warga Kudus yang berstatus sebagai pekerja rentan tetap menerima iuran gratis sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Untuk itu pemerintah kabupaten perlu menghitung kebutuhan anggarannya karena tahun depan terdapat pemangkasan transfer dari pemerintah pusat ke daerah.

Baca juga: 30.264 Warga Terbebas dari Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Full Ditanggung Pemkab Kudus

“Kami usahakan sama, kalau bisa (pesertanya) meningkat, karena perlu kami hitung karena ada pengurangan transfer ke daerah,” kata Bupati Kudus Sam’ani Intakoris sesuai penyerahan secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Kudus, Senin (8/12/2025).

Sam’ani melanjutkan, harapannya dengan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada warganya yang berstatus sebagai pekerja rentan, mereka bisa nyaman dalam bekerja. 

Sebab mereka bisa saja celaka karena risiko saat bekerja. 

Saat itulah sudah ada jaminan yang siap untuk menanggungnya.

“Untuk itu kami berharap warga kami pekerja rentan, ojol, tukang parkir, tukang kayu, tukang batu bisa nyaman dalam bekerja,” kata Sam’ani.

Untuk warga Kudus pekerja rentan yang iuran BPJS Ketenagakerjaannya ditanggung Pemerintah Kabupaten Kudus sampai saat ini terdapat 30.264 warga. 

Mereka mendapat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 

Masing-masing warga iurannya yaitu Rp 16.800 per bulan.

Kontan, alokasi anggaran yang perlu dikucurkan pemerintah kabupaten yaitu Rp 6,1 miliar dalam setahun.

Anggaran tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Ini bagian dari visi dan misi kami memberikan rasa aman kepada warga yang berstatus sebagai pekerja rentan,” kata Sam’ani.

Sam’ani juga berharap agar Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus senantiasa memperbarui data penerima iuran gratis. 

Dengan begitu, anggaran bisa tepat sasaran kepada warga Kudus yang berstatus sebagai pekerja rentan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved