Berita Pati
Teriak 2 Pentolan AMPB Usai Sidang di PN Pati: Jangan Takut Kritik Penguasa Zalim
Botok dan Teguh tetap suarakan aspirasi di hadapan awak media serta barisan pendukung yang ikut mengawal berlangsungnya sidang di PN Pati.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PATI – Jeruji besi sel tahanan rupanya tidak melemahkan semangat dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW, dalam menyuarakan aspirasi mereka.
Momentum emosional terjadi saat Botok dan Teguh berjalan keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pati menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pati yang akan mengantarkan mereka kembali ke sel seusai menjalani sidang perdana, Rabu (24/12/2025).
Mengenakan rompi merah dan tangan terborgol, mereka berteriak menyuarakan aspirasi di hadapan awak media serta barisan pendukung yang ikut mengawal berlangsungnya sidang.
Baca juga: Kawal Sidang Perdana Botok dan Teguh, Massa AMPB Padati PN Pati Istigasah & Bagikan 1.000 Nasi Kotak
• Gisella Natasha Jalani Perawatan, Mobil Ringsek Usai Kecelakaan di Tol Kendal
• Daftar Korban Kecelakaan Bus The Sultan Agung di Tol Batang, Sopir Warga Bancak Semarang
“Demokrasi tidak harus pakai kriminalisasi!” seru Teguh Istiyanto sebelum memasuki mobil tahanan.
Saat sudah berada dalam mobil tahanan pun, dia masih berteriak, “Segera tetapkan tersangka korupsi!”
Sementara, Botok meneriakkan pesan khusus yang dia tujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Pesan untuk Bapak Presiden, stop kriminalisasi dan pembungkaman suara rakyat!"
"Jangan pernah takut mengkritik penguasa yang zalim, arogan, dan otoriter,” tegas Botok.
Ketika mobil tahanan melaju hendak keluar PN Pati, dari balik terali besi, Botok dan Teguh juga melambaikan tangan sambil mengucapkan terima kasih kepada massa AMPB yang memadati halaman PN Pati.
“Terima kasih pada masyarakat Pati! Jangan pernah takut mengkritik penguasa yang zalim dan arogan!” ucap Botok kepada massa AMPB.
Untuk diketahui, Teguh Istiyanto dan Botok menjalani sidang perdana terkait dakwaan kejahatan membahayakan keamanan umum.
Dakwaan itu terkait aksi mereka memblokade Jalur Pantura Pati-Rembang pada 31 Oktober 2025 sebagai bentuk kekecewaan atas hasil Rapat Paripurna Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati yang memutuskan tidak memakzulkan Bupati Sudewo.
Terkait kasus pemblokiran Jalur Pantura ini, seorang sopir truk bernama Sugito juga menjadi pesakitan.
Ada Dua Perkara
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani mengatakan, terdapat dua perkara yang disidangkan secara terpisah.
Perkara nomor 201/Pid.B/2025/PN Pati menghadirkan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW.
| Kronologi Ahmad Husein Pendukung Sudewo, Dianiaya Orang Tak Dikenal saat Membeli Sate di Pati |
|
|---|
| Ngadiono, Warga Pati Korban Kebakaran Bus ALS Dievakuasi Pakai Helikopter ke RS Bhayangkara |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Investasi Sapi di Sukolilo Pati, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah |
|
|---|
| Warga 3 Desa di Batangan Pati Kompak Tolak Parkir di Belakang Pabrik Sepatu |
|
|---|
| PPPK Paruh Waktu di Pati Bergaji Rp 500 Ribu Perbulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251224-_-Botok-dan-Teguh-Tinggalkan-Ruang-Sidang-PN-Pati.jpg)