Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Teriak 2 Pentolan AMPB Usai Sidang di PN Pati: Jangan Takut Kritik Penguasa Zalim

Botok dan Teguh tetap suarakan aspirasi di hadapan awak media serta barisan pendukung yang ikut mengawal berlangsungnya sidang di PN Pati.

Tayang:
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Mazka Hauzan Naufal
TINGGALKAN RUANGAN - Dua pentolan AMPB, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok menyuarakan aspirasi mereka di hadapan awak media saat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (24/12/2025). 

Adapun perkara nomor 202/Pid.B/2025/PN Pati mendudukkan Sugito sebagai terdakwa.

Retno menjelaskan, para terdakwa dalam perkara nomor 2021 didakwa dengan pasal berlapis atau dakwaan alternatif.

Pertama, melanggar ketentuan Pasal 192 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (ancaman maksimal 9 tahun penjara)."

"Atau kedua, Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda). Atau ketiga, Pasal 169 ayat 1 KUHP (pidana penjara paling lama 6 tahun),” terang dia.

Adapun untuk terdakwa Sugito, jaksa penuntut umum memberikan dakwaan tunggal.

“Yaitu melanggar ketentuan Pasal 192 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (ancaman pidana paling lama 9 tahun),” tambah Retno.

Baca juga: Empati Terhadap Korban Bencana, Pemkab Pati Tiadakan Perayaan Tahun Baru 2026

Pengakuan Gilang Sopir Bus Cahaya Trans, Baru 2 Bulan Bekerja: Tak Kuasai Medan

Malam-malam Bupati Ischak Cek Kondisi Guci Tegal, Pancuran 13 dan 5 Siap Terima Wisatawan

Dia mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan. Berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Pati mulai pukul 09.00 hingga sekira pukul 10.00.

Sidang selanjutnya untuk terdakwa Botok dan Teguh diagendakan pada 7 Januari 2026 dengan agenda pembacaan keberatan dari penasihat hukum terdakwa.

Adapun untuk terdakwa Sugito, sidang selanjutnya akan diadakan 8 Januari 2026 dengan agenda pembuktian dari penuntut umum.

“Harapannya semua menghormati jalannya persidangan. Tanpa dituntut pun kami (PN Pati) memang harus bersikap adil,” ucap Retno.

Ketua Tim Penasihat Hukum Botok dan Teguh, Nimerodi Gulo menilai dakwaan jaksa salah sasaran.

Bahkan dia menilai pasal-pasal KUHP yang didakwakan terhadap Botok dan Teguh sebagai “pasal sampah” dan “pasal bodong”. Sebab, menurutnya sudah ada undang-undang lebih khusus yang bisa dikenakan.

“Karena peristiwa tersebut masuk ranah pelanggaran lalu lintas, sesuai prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali seharusnya menggunakan UU Lalu Lintas, bukan KUHP."

"Ini adalah bentuk pembodohan. Sangat mempertontonkan pembodohan,” ucap Gulo.

Menurut Gulo, penyidik kepolisian seolah sengaja mencari pasal yang berat karena mereka tidak suka jika ada orang yang menyampaikan pendapat di muka umum secara terus menerus.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved