Berita Kudus
Tolak Pindah, Pedagang Malam Pasar Bitingan Datangi Kantor Satpol PP Kudus: Dipindah ke Pasar Saerah
Sejumlah pedagang sayur Pasar Bitingan menolak untuk pindah ke Pasar Saerah. Alasan penolakan tersebut lantaran mereka menilai belum ada regulasi
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Sejumlah pedagang sayur Pasar Bitingan menolak untuk pindah ke Pasar Saerah. Alasan penolakan tersebut lantaran mereka menilai belum ada regulasi yang jelas terkait operasional Pasar Saerah.
Upaya penolakan tersebut, Kunarto berikut puluhan pedagang lainnya mendatangi Kantor Satpol PP Kudus pada Rabu (7/1/2025). Kedatangan mereka untuk mengonfirmasi perihal apa yang akan dilakukan Satpol PP saat relokasi mulai dijalankan. Sebab, rencana relokasi ini akan berlangsung pada 8 Januari 2026 malam.
“Intinya kami menolak pindah. Maka kami mendatangi Kantor Satpol PP sebagai penegak Perda. Pertanyaan sederhana, Pasar Saerah menggunakan Perda nomor pinten,” kata Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan Kudus, Kunarto, melalui sambungan telepon, Rabu (7/1/2025).
Kunarto melanjutkan, kalau memang ada memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara pemerintah daerah dengan pengelola Pasar Saerah, pihaknya mau melihat berkas nota kesepahaman tersebut.
“Sampai hari ini pedagang belum menerima MoU,” kata Kunarto.
Kunarto juga menanyakan perihal dasar hukum retribusi pasar, parkir, kios, dan los di Pasar Saerah. Sampai sekarang, katanya, masih belum ada. Untuk itu tidak perlu pindah.
Menurut Kunarto, pedagang sayur di Pasar Bitingan yang menolak pindah ada sekitar 400 pedagang. Dia menandaskan, pedagang yang menolak tersebut merupakan pedagang sayur yang berjualan di pelataran parkir atau di sekeliling bangunan Pasar Bitingan.
Diketahui Pasar Bitingan saat malam hari menjadi pusat penjualan sayur di Kabupaten Kudus. Para pedagang berjualan di sekeliling Pasar Bitingan termasuk di bahu jalan di sekitarnya yaitu di Jalan Loekmono Hadi dan Jalan Mayor Basuno.
“Di Jalan Mayor Basuno sama Jalan Loekmono Hadi bukan anggota kami. Silakan kalau mau pindah (ke Pasar saerah). (Pedagang) di Jalan Loekmono Hadi dan Basuno 90 persen sudah daftar di Saerah yang bukan anggota kami,” katanya.
Merespons hal tersebut, Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kudus, Arief Dwi Aryanto mengatakan, kedatangan para pedagang tersebut memastikan apa yang akan dilakukan Satpol PP Kudus saat relokasi berlangsung. Pasalnya, para pedagang tersebut menolak pindah.
“Soal penegakan Perda, kami tidak lepas dari dinas teknis, penegakan Perda terkait pasar itu di Dinas Perdagangan. Satpol PP membantu personel kalau sudah ada surat tembusan masuk,” kata Aryanto.
Kata Aryanto, sampai saat ini belum ada surat tembusan dari Dinas Perdagangan terkait relokasi pasar. Mengenai hal ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan.
Ditampung di Pasar Saerah
Belasan pekerja tampak sibuk menata Pasar Saerah pada Rabu (7/1/2026) siang. Ada pekerja yang sedang mengecat lantai pasar sebagai pembatas los pedagang, ada pula pekerja yang sedang menguruk permukaan pasar agar lebih rata.
Pasar Saerah yang berlokasi di Jalan Agil Kusumadya Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus ini akan segera ditempati para pedagang yang berjualan saat malam hari di sekeliling Pasar Bitingan. Pasar Saerah berjarak 2,9 kilometer dari Pasar Bitingan yang berada di Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kudus.
| Bupati Kudus Kepada Wisudawan UMK: Dukung Kemajuan Kabupaten Kudus |
|
|---|
| Fakta Pilu 6 Tahun Sutinah Tinggal di Bedeng 1x6 Meter, Pemkab Kudus Janji Carikan Solusi |
|
|---|
| 1 Jemaah Haji Asal Kudus Dipulangkan Akibat Gagal Ginjal Stadium 5 |
|
|---|
| Pemkab Kudus Tingkatkan Pengawasan Ternak Jelang Iduladha |
|
|---|
| Diduga Diserang Sekolah Lain, Kepsek SMKN 2 Kudus Datangi Kantor Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260107_Pedagang-Pasar-Bitingan-Kudus.jpg)