Rabu, 3 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Penerimaan DBHCHT Kudus Turun, BLT Buruh Pabrik Rokok Hanya Cair Sekali

Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) untuk buruh pabrik rokok pada tahun hanya cair sekali

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Diskominfo Kudus
AKTIVITAS PABRIK ROKOK - Aktivitas buruh pabrik rokok di Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Megawon, Kecamatan Jati, Kudus beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) untuk buruh pabrik rokok pada tahun hanya cair sekali.

Hal ini disebabkan menurunnya perolehan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Kudus pada tahun 2026.

Diketahui pada tahun 2026, Kabupaten Kudus hanya mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp 143,2 miliar.

 Jumlah ini berkurang sekitar separuhnya jika dibandingkan dengan DBHCHT yang diterima pada tahun 2025 yakni mencapai Rp 283,7 miliar.

Penurunan perolehan DBHCHT ini selaras dengan penurunan dana transfer pemerintah pusat ke daerah.

Dari jumlah DBHCHT tersebut, kontan dana yang dialokasikan untuk BLT buruh pabrik rokok pun mengalami penurunan. Pada tahun 2025, alokasi BLT untuk buruh pabrik rokok mencapai 59 miliar.

Di mana buruh pabrik rokok di Kabupaten Kudus menerima BLT empat bulan. Setiap bulan nominal BLT sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan untuk pencariannya dilakukan dalam dua tahap.

Artinya dalam satu tahap pencairan buruh mendapatkan Rp 600 ribu. Dalam setahun setiap buruh pabrik rokok mampu menerima Rp 1,2 juta.

Sementara pada tahun 2026, alokasi anggaran BLT untuk buruh pabrik rokok yang bersumber dari DBHCHT hanya mencapai Rp 29,3 miliar.

Alokasi anggaran untuk untuk BLT buruh pabrik rokok di Kabupaten Kudus hanya mampu untuk dua bulan. Setiap bulan nominalnya mencapai Rp 300 ribu. Pencairannya dilakukan dalam satu tahap.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kudus, Putut Winarno membenarkan perihal menurunnya alokasi anggaran BLT untuk buruh pabrik rokok yang bersumber dari DBHCHT.

“Jadi penyaluran BLT dua bulan hanya diberikan dalam satu tahap, yaitu bulan Juni dan Juli,” kata Putut, Rabu (11/2/2026).

Putut mengatakan, untuk buruh pabrik rokok yang berhak menerima BLT jumlahnya mencapai 48.834 orang. Mereka merupakan buruh pabrik rokok yang ber-KTP Kudus.

Sementara buruh pabrik rokok dari luar Kudus yang bekerja di Kabupaten Kudus mereka akan mendapatkan BLT yang diakomodir dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Untuk penyalurannya akan dilakukan serentak dengan BLT buruh pabrik rokok yang dari pemerintah provinsi. Peruntukan dua bulan BLT itu untuk bulan Juni dan Juli,” kata Putut.

Meski terdapat penurunan nominal penerimaan, kata Putut, setidaknya dengan adanya BLT untuk buruh pabrik rokok ini bisa membantu meringankan beban mereka. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved