Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pemkab Kudus Berlakukan Program BPHTB Gratis

Pemerintah Kabupaten Kudus memberlakukan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah pertama.

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/Rifqi Gozali
SPPT - Plt Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Rama Rizkika menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus memberlakukan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah pertama.

Pembebasan pembayaran BPHTB tersebut sudah berlangsung sejak 2025, dan sampai saat ini masih berlangsung dengan tujuan mempermudah masyarakat untuk memiliki rumah pertama.

Baca juga: Remaja di Kudus Gelar Pesta Miras di Malam Ramadan, Berujung Ditangkap Polisi

Plt Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Rama Rizkika mengatakan, pada tahun 2025 terdapat sebanyak 123 pemohon yang mengajukan fasilitas BPHTB gratis. Sementara untuk kuota pemohon BPHTB gratis yaitu tidak terbatas.

“Jadi setiap pemohon yang memenuhi syarat akan diproses mendapatkan pembebasan BPHTB untuk pembelian rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Rama.

Program tersebut diperuntukkan kepada mereka yang melakukan pembelian rumah subsidi dengan tipe tertentu. 

Menurutnya, pengajuan BPHTB bisa diajukan jika luas bangunan maksimal 36 meter persegi dengan luas tanah 72 meter persegi atau tipe 36/72. 

Sementara untuk rumah swadaya yaitu maksimal berukuran 48 meter persegi dan status tanahnya tidak di lahan hijau atau lahan pertanian.

Untuk pemohon BPHTB gratis terdapat batasan maksimal penghasilan, yaitu bagi warga yang masih lajang atau belum menikah di antara syarat bisa mengajukan BPHTB gratis yaitu ketika pendapatan per bulan maksimal Rp 8 juta. 

Sementara bagi yang sudah menikah pendapatan maksimal per bulannya yaitu Rp10 juta.

Adanya BPHTB gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah merupakan buah dari kebijakan pemerintah pusat melalui surat keputusan bersama demi memudahkan masyarakat untuk memiliki rumah pertamanya. 

Baca juga: Lebaran Tahun Ini Ada 12 Bus Layani Mudik Gratis Tujuan Kudus

Kebijakan ini sejalan dengan program pemerintah pusat yaitu pembangunan tiga juta rumah.

Sementara dalam ketentuan pajak daerah, adanya BPHTB gratis merupakan buah dari adanya regulasi yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 sebagai kepanjangan dari Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dengan adanya fasilitas BPHTB gratis, Rama mempersilakan bagi warga Kudus yang secara kriteria memenuhi untuk memanfaatkan fasilitas gratis tersebut. Sebab, sampai saat ini pemohonnya masih terbatas. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved