Berita Kudus
Pemkab Kudus Berlakukan Program BPHTB Gratis
Pemerintah Kabupaten Kudus memberlakukan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah pertama.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus memberlakukan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah pertama.
Pembebasan pembayaran BPHTB tersebut sudah berlangsung sejak 2025, dan sampai saat ini masih berlangsung dengan tujuan mempermudah masyarakat untuk memiliki rumah pertama.
Baca juga: Remaja di Kudus Gelar Pesta Miras di Malam Ramadan, Berujung Ditangkap Polisi
Plt Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Rama Rizkika mengatakan, pada tahun 2025 terdapat sebanyak 123 pemohon yang mengajukan fasilitas BPHTB gratis. Sementara untuk kuota pemohon BPHTB gratis yaitu tidak terbatas.
“Jadi setiap pemohon yang memenuhi syarat akan diproses mendapatkan pembebasan BPHTB untuk pembelian rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Rama.
Program tersebut diperuntukkan kepada mereka yang melakukan pembelian rumah subsidi dengan tipe tertentu.
Menurutnya, pengajuan BPHTB bisa diajukan jika luas bangunan maksimal 36 meter persegi dengan luas tanah 72 meter persegi atau tipe 36/72.
Sementara untuk rumah swadaya yaitu maksimal berukuran 48 meter persegi dan status tanahnya tidak di lahan hijau atau lahan pertanian.
Untuk pemohon BPHTB gratis terdapat batasan maksimal penghasilan, yaitu bagi warga yang masih lajang atau belum menikah di antara syarat bisa mengajukan BPHTB gratis yaitu ketika pendapatan per bulan maksimal Rp 8 juta.
Sementara bagi yang sudah menikah pendapatan maksimal per bulannya yaitu Rp10 juta.
Adanya BPHTB gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah merupakan buah dari kebijakan pemerintah pusat melalui surat keputusan bersama demi memudahkan masyarakat untuk memiliki rumah pertamanya.
Baca juga: Lebaran Tahun Ini Ada 12 Bus Layani Mudik Gratis Tujuan Kudus
Kebijakan ini sejalan dengan program pemerintah pusat yaitu pembangunan tiga juta rumah.
Sementara dalam ketentuan pajak daerah, adanya BPHTB gratis merupakan buah dari adanya regulasi yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 sebagai kepanjangan dari Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Dengan adanya fasilitas BPHTB gratis, Rama mempersilakan bagi warga Kudus yang secara kriteria memenuhi untuk memanfaatkan fasilitas gratis tersebut. Sebab, sampai saat ini pemohonnya masih terbatas. (*)
| Bupati Kudus Ingin Koperasi Desa Merah Putih Mampu Perkuat Ekonomi Desa |
|
|---|
| BRI Serahkan Ambulans untuk Masjid di Kudus |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Loram Kulon Kudus |
|
|---|
| Kronologi Mahasiswa Pendaki Terjatuh ke Jurang Argopiloso Kudus: Kelelahan dan Jalur Licin |
|
|---|
| Polres Kudus Tangkap Lima Remaja Konvoi dan Geruduk Perumahan Bawa Senjata Tajam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260222_Plt-Kepala-BPPKAD-Rama-Rizkika-tunjukkan-SPPT-PBB_1.jpg)