Sabtu, 25 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Terbongkar, Toko Aksesoris Motor Jual Es Moni di Kudus, Konsumennya Anak-anak

Polisi menangkap seorang pria berinisial S di Desa Janggalan, Kecamatan Kota Kudus karena jual es moni kepada anak bawah umur.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
Istimewa/POLRES KUDUS
MIRAS - Anggota Polsek Kudus Kota menggerebek lokasi penjualan miras yang diolah menjadi es moni di Desa Janggalan, Kecamatan Kota Kudus, Jumat (27/2/2026). Selama ini pembelinya justru anak-anak. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Polisi menangkap seorang pria berinisial S di Desa Janggalan, Kecamatan Kota Kudus.

S ditangkap aparat Polsek Kudus Kota karena kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis ciu yang dikemas dalam minuman yang sering disebut es moni.

Pengungkapan penjualan miras yang dikemas menjadi es moni tersebut berangkat dari aduan warga melalui kanal Lapor Pak Kapolres.

Baca juga: Bupati Samani: ASN di Kudus Harus Pilah Sampah Sejak dari Rumah

Mendapati aduan tersebut, Polsek Kudus Kota melakukan penggerebekan pada Jumat (27/2/2026). 

Benar memang terjadi praktik penjualan miras jenis ciu di Desa Janggalan, Kecamatan Kota Kudus.

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan mengatakan, penjualan ciu es moni tersebut dilakukan di sebuah toko aksesoris motor.

Penjualnya melayani pembeli tidak dari depan, melainkan pintu belakang.

Hal itu dilakukan untuk mengelabui warga maupun aparat.

Dalam menyajikan minuman, pelaku S menggunakan arak atau ciu kemudian dicampur dengan minuman energi dan susu kental manis.

Minuman tersebut dikemas menggunakan plastik dan ditutup dengan cara dipres.

Ironisnya, minuman tersebut dijual untuk anak di bawah umur.

“Minumannya itu layaknya es teh atau minuman jeruk peras,” kata AKP Subkhan.

Baca juga: Disdik Jateng Soroti Relokasi PPPK dan Kekosongan 162 Jabatan Kepala Sekolah

Dalam penggerebekan yang dilakukan polisi, ditemukan barang bukti 21 botol berukuran 600 mililiter dan 1 botol berukuran 1.500 mililiter yang semuanya berisi miras

Barang bukti tersebut diketahui milik pelaku diketahui berinisial S (63), seorang pria asal Kaliwungu yang berdomisili di Desa Janggalan.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah berada di Polsek Kudus Kota untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut,” kata AKP Subkhan.

Pengungkapan penjualan miras tersebut, lanjut AKP Subkhan, merupakan bagian dari menjaga Kabupaten Kudus dari peredaran miras.

Sebab, dalam aturan di Kabupaten Kudus dilarang menjual miras atau alkohol nol persen.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved