Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Gugatan yang Dialamatkan ke PT Gunung Muria Kudus Dimentahkan Pengadilan

Drama hukum antara Kusnadi dan dealer otomotif PT Gunung Muria Kudus yang bergulir sejak Januari 2026 akhirnya menemukan titik terang

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Drama hukum antara Kusnadi dan dealer otomotif PT Gunung Muria Kudus yang bergulir sejak Januari 2026 akhirnya menemukan titik terang. 

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor 2/Pdt.G.S/2026/PN Kds di Pengadilan Negeri (PN) Kudus tersebut diputus tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

Gugatan yang diajukan oleh Kusnadi kepada PN Kudus melalui kantor kuasa hukum Firma Hukum Derrie Ardiansyah Putra SH dan Rekan menyampaikan bahwa PT Gunung Muria Kudus tidak merespons keluhan-keluhan dari Kusnadi dan tidak ada iktikad baik dalam menyelesaikan permasalahan dengan Kusnadi.

Kuasa Hukum PT Gunung Muria Kudus Advokat Bing Yusuf SE SH MH MM CLA CLI CRA CTL mengatakan bahwa permasalahan yang sebenarnya terjadi melibatkan pihak lain.

Pihak tersebut yaitu Dwi Indah Yuni yang diduga melakukan tindak penipuan dengan iming-iming harga promo kendaraan yang jauh lebih rendah daripada harga pricelist resmi PT Gunung Muria Kudus yang merugikan Kusnadi selaku konsumen PT Gunung Muria Kudus

Perbuatan Dwi Indah Yuni ini juga mengakibatkan kerugian bagi PT Gunung Muria Kudus

Setiap pembayaran kepada PT Gunung Muria Kudus wajib melalui kasir pada showroom atau langsung ditransfer ke rekening resmi milik PT Gunung Muria Kudus.

“Adapun pembayaran dari Kusnadi yang diberikan kepada Indah secara tunai tidak dilaporkan maupun disetorkan ke PT Gunung Muria Kudus,” kata Adv Bing Yusuf, Senin (16/3/2026).

Dalam masalah tersebut, PT Gunung Muria Kudus juga telah melakukan upaya-upaya sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada Kusnadi sesuai dengan kesepakatan yang telah terbentuk antara Kusnadi dengan PT Gunung Muria Kudus sebelum adanya gugatan ini. 

PT Gunung Muria Kudus telah melakukan pengurusan terhadap surat-surat kendaraan yang dibeli Kusnadi hingga melakukan proses balik nama pada Samsat Kudus atas surat-surat kendaraan yang dibeli olch Kusnadi.

Branch Manager PT Gunung Muria Kudus, Hermawan, mengaku kaget karena pihaknya dengan Kusnadi telah mencapai kesepakatan pada 2 Desember 2025.

Kesepakatan itu untuk melakukan pengurusan atas surat-surat kendaraan yang dibeli oleh Kusnadi agar setelah dilakukan balik nama akan diserahkan kepada Kusnadi, sebagaimana dijelaskan oleh tiga orang saksi pada saat persidangan.

Namun, tiba-tiba kuasa hukum Kusnadi memuat berita di media menuduh bahwa PT Gunung Muria Kudus melanggar kesepakatan.

Kemudian Kusnadi melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus pada 16 Januari 2026.

Hermawan berharap dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Kudus bisa menjelaskan yang sebenarnya atas fakta-fakta yang terjadi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved