Berita Kudus
Hari Ini 7 Desa di Kudus Selenggarakan Pilkades Antarwaktu
Sebanyak tujuh desa di Kabupaten Kudus menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antarwaktu, Kamis (18/6/2026)
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
Hari Ini 7 Desa di Kudus Selenggarakan Pilkades Antarwaktu
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Sebanyak tujuh desa di Kabupaten Kudus menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antarwaktu, Kamis (18/6/2026).
Desa yang menyelenggarakan Pilakdes yaitu Desa Loram Kulon, Sidomulyo, Colo, Undaan Kidul, Burikan, Demangan, dan Rahtawu.
Pemilihan kepala desa antarwaktu ini untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang umumnya kepala desa sebelumnya meninggal dunia.
Untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan ini berlangsung lancar, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris meninjau sejumlah desa yang menggelar Pilkades antarwaktu.
Di antara desa yang ditinjau yaitu Desa Loram Kulon, Desa Burikan, dan Desa Colo.
“Memantau situasi kondisi dan saat ini kondisinya kondusif kami berdoa semoga Pilkades antarwaktu berjalan lancar dan terpilih yang terbaik dari masyarakat,” kata Sam’ani di sela-sela meninjau di Desa Burikan.
Baca juga: Kronologi Kepala Disdag Semarang Dilaporkan Atas Ancaman Pembunuhan: Setelahnya Masih Ngopi
Sam’ani menjelaskan, jalannya Pilkades sampai saat ini masih berlangsung aman dan terkendali.
Dia berharap masyarakat yang terlibat dalam Pilkades antarwaktu kali ini ikut bersama-sama menjaga ketertiban.
“Terima kasih kepada masyarakat. Masyarakat sekarang sudah dewasa. Menentukan calon pemimpin yang baik mereka akan memahami. Di desa sudah paham karakteristik calon seperti apa. Kami terima kasih jajaran Polri yang mengawal terus mulai proses sampai tahapan akhir termasuk TNI dan dinas terkait,” kata dia.
Siapa pun nanti yang terpilih, kata Sam’ani, dia mengimbau agar langsung berinteraksi dengan masyarakat dan melanjutkan visi dan misi dalam membangun masyarakat.
Kemudian yang tidak kalah penting kepala desa terpilih supaya bisa melakukan penghematan anggaran mengingat terbatasnya keuangan desa karena adanya pemangkasan.
Sementara Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Fiza Akbar menjelaskan, Pilkades antarwaktu ini berlangsung serentak di tujuh desa.
Untuk pemilihan dilakukan oleh Ketua RT, Ketua RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, komunitas, dan lembaga kemasyarakatan di desa.
Untuk penyelenggaraan Pilkades antarwaktu yang calonnya lebih dari tiga akan dilakukan penjaringan terlebih dahulu.
| Sosok Rafif, Siswa SMK NU Miftahul Falah Kudus yang Tolak Makan Bergizi Gratis demi Guru Honorer |
|
|---|
| Nasib Belasan ASN Kudus Bolos Kerja Pakai Dalih Sakit, Terancam Dipotong TPP |
|
|---|
| Pelanggaran Belasan PNS di Kudus Rata-rata Mengaku Sakit Tapi Tidak Izin |
|
|---|
| Kebakaran Kandang di Kudus, 23 Ekor Kambing Tewas Terpanggang |
|
|---|
| Bupati Samani Lantik 66 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Kudus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260618_kudus.jpg)