Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
"Kalau Berhenti, Habis Pak" Pengakuan Bripka R Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Driver Ojol
Alasan Bripka R tetap melajukan rantis seusai menabrak seorang driver ojol yang kemudian melindasnya disebutnya karena situasi terjepit.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Propam Polri secara maraton mengungkap kasus tewasnya driver ojol bernama Affan Kurniawan.
Affan meninggal seusai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya pada Kamis (28/8/2025).
Insiden tersebut terjadi seusai aksi driver ojol di depan gerbang DPR RI.
Baca juga: Respati Ardi Minta Maaf, Aktivitas Warga Solo Terganggu, Aksi Driver Ojol Mendadak Ricuh
Baca juga: Sosok Affan Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Ngontrak di Menteng: Anak Andalan Ibunya
Total ada tujuh orang yang berada di dalam rantis tersebut.
Seluruhnya adalah anggota Brimob Polda Metro Jaya.
Dari ketujuhnya, ada satu perwira berpangkat Kompol.
Sedangkan sopir rantis saat itu adalah Bripka R.
Berkait alasan Bripka R tetap melajukan rantis seusai menabrak seorang driver ojol yang kemudian melindasnya pun diungkap.
Dia mengaku berada dalam situasi terjepit saat insiden pada Kamis (28/8/2025).
Menurut pengakuannya, massa aksi yang mengepung rantis Brimob itu sudah melempari kendaraan menggunakan batu, cone block, hingga bom molotov.
Jika saat itu mobil berhenti, seluruh anggota yang berada di dalam bisa menjadi korban amukan massa.
“Jadi itu di jalan pertigaan."
"Di kiri, di kanan, di depan ada massa."
"Itu mobil kalau saya berhentikan, habis Pak."
"Pasti habis karena mereka sudah menyerang menggunakan batu, cone block, hingga bom molotov,” ujarnya.
Dalam kondisi itu, dia hanya memikirkan keselamatan rekan-rekannya di dalam rantis Brimob.
“Saya harus berjuang terus, pokoknya harus selamat."
"Lima menit telat, habis Pak."
"Sebab massa sudah begitu banyaknya,” katanya.
Sopir rantis itu juga mengklaim tidak mengetahui ada orang di depan mobil yang dikendarainya.
“Saya tidak mengetahui posisi korban karena saya tidak memperhatikan orang kanan-kiri,” ucapnya.
Video detik-detik rantis Brimob melindas Affan sempat viral di media sosial.
Dalam rekaman terlihat kendaraan lapis baja itu melaju kencang di tengah kerumunan massa.
Para demonstran berhamburan ke pinggir jalan, sementara Affan yang masih mengenakan jaket ojol justru tertabrak.
Affan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), namun nyawanya tak tertolong.
Pemuda asal Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat itu dinyatakan meninggal.
Baca juga: Ini Daftar 7 Polisi yang Diperiksa Propam Terkait Insiden Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
Baca juga: BREAKING NEWS, Polda Jateng Dikepung Massa Buntut Tewasnya Affan Driver Ojol, Kondisi Mulai Memanas
Sopir Rantis Brimob adalah Bripka R
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim mengungkap, pihaknya telah menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam insiden yang menyebabkan driver ojol bernama Affan Kurniawan (21) meninggal pada Kamis (28/8/2025) malam.
Salah satunya adalah Bripka R yang merupakan aparat kepolisian yang berada di belakang kemudi mobil kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri yang melindas Affan Kurniawan.
"Ditemukan dua orang yang duduk di depan, termasuk pengemudi kendaraan tersebut."
"Lima orang lainnya dalam posisi duduk di belakang," ujar Irjen Pol Abdul Karim, Jumat (29/8/2025).
"Pengemudi rantis Brimob itu adalah Bripka R."
"Sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C," sambungnya.
Sedangkan lima orang yang duduk di belakang kursi pengemudi adalah Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
"Ini hasil sementara yang sudah kami dapatkan, yang sudah terkonfirmasi, dan pastikan."
"Sedangkan untuk substansi atau masalah lainnya, masih dalam tahap pemeriksaan serta klarifikasi," ujar Irjen Pol Abdul Karim.

Kapolri Minta Maaf
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf atas meninggalnya Affan Kurniawan yang dilindas mobil rantis Brimob.
Permintaan maafnya itu disampaikan seusai menemui keluarga Affan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, pada Jumat (29/8/2025) dini hari.
"Saya sampaikan ucapan duka cita mendalam kepada almarhum Affan dan tentunya kepada seluruh keluarga."
"Tadi kami menyampaikan belasungkawa dan permintaan maaf dari institusi kami atas musibah yang terjadi," ujar Jenderal Sigit.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga memastikan proses hukum bagi anggotanya yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Tegasnya, evaluasi di internal kepolisian akan terus dilakukan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.
"Saya kira Kadiv Propam Polri sudah menyampaikan dan saya pastikan untuk dilanjutkan."
"Tentunya saya juga minta maaf pada seluruh keluarga besar ojol dan masyarakat atas musibah serta peristiwa yang terjadi ini," ujar Kapolri.
"Proses akan selalu ada."
"Yang jelas evaluasi terus akan kami lakukan," jawab Kapolri menyoal kasus kematian warga akibat tindakan aparat sejak 2019.
Diketahui, ribuan orang mengepung jalan di sekitar Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (25/8/2025) dan Kamis (28/8/2025).
Mereka datang dari beragam kalangan seperti mahasiswa, buruh, hingga driver ojol.
Mereka menggelar demonstrasi untuk menolak kebijakan kenaikan tunjangan anggota DPR.
Kenaikan tunjangan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Dalam demo yang terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam, seorang driver ojol bernama Affan Kurniawan meninggal akibat dilindas mobil rantis milik Brimob Polri.

Baca juga: Driver Ojol Geruduk Mako Brimob Solo, Bersama-sama Salat Gaib untuk Almarhum Affan Kurniawan
Tahan Tujuh Anggota Brimob
Di sisi lain, Divisi Propam Polri langsung menahan tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus rantis melindas driver ojol hingga tewas pada Kamis (28/8/2025) malam.
Hal ini karena melakukan pelanggaran kode etik.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim menjelaskan, penahanan dilakukan dengan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus 2025.
“Kami menyikapi rekomendasi berikutnya."
"Yaitu melakukan penempatan khusus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang pelanggar,” ujar Irjen Pol Abdul Karim, Jumat (29/8/2025).
Irjen Pol Abdul Karim menambahkan, penahanan selama 20 hari bagi tujuh anggota Brimob tersebut dapat diperpanjang jika Divisi Propam Polri masih memerlukan waktu lebih untuk melakukan pemeriksaan dan pelanggaran.
"Saya tegaskan lagi, selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025."
"Apabila 20 hari dirasakan kurang, masih bisa kami lakukan lagi untuk penempatan khusus,” ucap Irjen Pol Abdul Karim.
Adapun patsus tersebut dilakukan setelah Divisi Propam Polri menyimpulkan bahwa tujuh anggota Brimob tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP).
“Adapun dari gelar awal ini sudah kami sepakati dan hasil rekomendasi secara menyeluruh."
"Ini juga sudah kami sampaikan ke Kompolnas dan Komnas HAM."
"Terhadap tujuh orang, kami pastikan terduga pelanggar sudah terbukti telah melanggar kode etik kepolisian,” jelas Irjen Pol Abdul Karim. (*)
Sumber: Kompas.com
Baca juga: Ratu Kalinyamat Jadi Inspirasi Film “Uttarani” Karya Mahasiswa SCU
Baca juga: Duh, Jatah Subsidi Solar Nelayan Kendal Dikurangi? Tahun Ini Cuma Dapat 8.699 KL
Baca juga: "Pelanggaran Berat" Dalih Bupati Samani Bebastugaskan AIS Kepala Disdag Kudus
Baca juga: Inilah 3 Nama Calon Sekda Cilacap, Siapa yang Bakal Dipilih Bupati Syamsul Auliya Rachman?
Affan Kurniawan
Jakarta
Rantis Brimob
driver ojol
Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob
tribunjateng.com
Affan Driver Ojol
Brimob
Respati Ardi Minta Maaf, Aktivitas Warga Solo Terganggu, Aksi Driver Ojol Mendadak Ricuh |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Polda Jateng Dikepung Massa Buntut Tewasnya Affan Driver Ojol, Kondisi Mulai Memanas |
![]() |
---|
Driver Ojol Geruduk Mako Brimob Solo, Bersama-sama Salat Gaib untuk Almarhum Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Inilah Fungsi Kendaraan Taktis Brimob yang Lindas Driver Ojol Affan, Beratnya 12 Ton |
![]() |
---|
Sosok Affan Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Ngontrak di Menteng: Anak Andalan Ibunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.