Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

LDII

LDII Dorong Transformasi Layanan Haji dan Umrah: 10 Poin Rekomendasi untuk Gus Irfan & Dahnil

LDII titipkan 10 rekomendasi perbaikan layanan haji dan umrah kepada Gus Irfan dan Dahnil. Fokus pada antrean, digitalisasi, dan kenyamanan jamaah.

KIM LDII
Wamen Haji dan Umroh RI Dahnil Anzar Simanjuntak saat berbicara dalam acara Rapat Koordinasi Nasional III Lembaga Dakwah Islam Indonesia di Pondok Pesantren Minhajurrosyidin, Jakarta, (23/8). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) menyampaikan sepuluh rekomendasi penting untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.

Rekomendasi ini disampaikan menyusul transformasi Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, yang kini dipimpin duet Gus Irfan dan Dahnil Anzar Simanjuntak.

Ketua Umum DPP LDII, KH Chriswanto Santoso, menegaskan bahwa perubahan nomenklatur ini bukan sekadar administrasi.

 “Dengan status kementerian, pengelolaan haji akan lebih kuat, anggaran lebih pasti, serta koordinasi lintas lembaga maupun antarnegara menjadi lebih solid,” ujarnya.

10 Poin Usulan LDII untuk Layanan Haji & Umrah

Sekretaris Umum DPP LDII, Dody Taufik Wijaya, menjabarkan sepuluh rekomendasi yang diharapkan bisa segera diimplementasikan:

Percepatan antrean haji melalui penambahan kuota dan opsi haji khusus.

Transparansi pembagian kuota reguler dan khusus untuk mencegah jual-beli kuota dan penyalahgunaan visa non-haji.

Akuntabilitas keuangan dengan laporan rinci terkait dana haji, biaya operasional, dan hasil investasi.

Prioritas bagi jamaah rentan, seperti lansia, disabilitas, dan calon haji yang sudah lama menunggu.

Digitalisasi layanan melalui aplikasi real-time yang mencakup pendaftaran, pelunasan, manasik, keluhan, hingga laporan perjalanan.

Penguatan regulasi dan sanksi untuk mencegah penipuan, penggelapan, overbooking, atau penelantaran jamaah.

Standar pelayanan minimum untuk akomodasi, transportasi, konsumsi, bimbingan ibadah, dan layanan kesehatan.

Mekanisme hukum sederhana agar jamaah mudah menuntut hak tanpa proses panjang.

Perlindungan asuransi syariah meliputi jiwa, kesehatan, dan perjalanan bagi jamaah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved