Bocah 9 Tahun Dianiaya Ibu Kandung Selama 8 Tahun, Kondisinya Sangat Parah
Selama kurang lebih delapan tahun, korban mengalami kekerasan mendalam secara berulang
TRIBUNJATENG.COM – Seorang anak perempuan berinisial AMK (9 tahun) menjadi korban penganiayaan yang sangat berat .
Tragisnya, pelaku penganiayaan ibu kandung sendiri.
Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap kasus tersebut.
Korban penelantaran dan kekerasan berat berinisial AMK (9 tahun).
Baca juga: Konsisi Terkini Bocah TK di Solo yang Alat Vitalnya Luka saat Insiden Sunat-sunatan, Masih Trauma
Subdit II Direktorat PPA-PPO menangkap dua tersangka, yakni SNK (42), ibu kandung korban, serta EF alias YA (40) yang merupakan pasangan SNK, pada Senin (15/9/2025).
“Penyidik telah mengamankan dua orang tersangka, yaitu saudari EF alias YA dan saudari SNK, terkait tindak pidana penelantaran, kekerasan terhadap anak, serta penganiayaan berat,” kata Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Ganis Setyaningrum dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9/2025).
Menurut Ganis, kedua pelaku sejak lama tinggal bersama AMK dan saudara kembarnya, ASK, di Jawa Timur.
Selama kurang lebih delapan tahun, korban mengalami kekerasan mendalam secara berulang.
“Korban AMK mengalami kekerasan yang sangat berat, berbeda dengan yang dialami saudara kembarnya. Kondisi fisik korban jelas menunjukkan adanya penganiayaan.
Motif masih kami dalami, namun diduga korban sengaja dibawa ke Jakarta untuk dibuang,” ucap dia.
Ganis menuturkan, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Kementerian Sosial untuk melakukan pendampingan psikologis dan pemulihan bagi korban maupun saudara kembarnya.
“Saat ini AMK berada dalam perlindungan Kemensos. Kondisinya mulai membaik, berat badan yang sebelumnya hanya 9 kilogram kini sudah meningkat menjadi 16–19 kilogram. Anak sudah bisa berjalan, berlari, bahkan rajin belajar membaca, menulis, dan mengaji,” ungkap Ganis.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan ASK mengalami kekerasan, meski dengan tingkat berbeda.
Penyidik masih mendalami alasan terjadinya perlakuan berbeda antara keduanya.
“Proses penyidikan kasus ini memang memakan waktu panjang, karena korban mengalami trauma yang sangat berat. Setiap keterangan korban kami gali secara hati-hati dan mendetail, sambil dibantu kementerian terkait dan lembaga internal. Alhamdulillah, berkat kerja keras penyidik, akhirnya perkara ini bisa terungkap,” kata Ganis.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus ini. (Kompas.com)
Hasil Akhir Skor PSPS Pekanbaru Vs PSMS Medan Championship League 2025/2026, Siapa Pemenangnya? |
![]() |
---|
Kafe Lokasi Pembacokan Anggota TNI Kodim 0707/Wonosobo Ditutup, Izin Tidak Sesuai Peruntukan |
![]() |
---|
Sosok Dosen UIN Malang Ribut dengan Tetangga, Guling-guling Hingga Pura-pura Stroke |
![]() |
---|
Merasa Tertipu, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Hasil Akhir Skor Garudayaksa Vs Persekat Tegal Championship League 2025/2026, Siapa Pemenangnya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.