Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Surat Kemenag Minta Wali Murid MTsN 2 Brebes Terima Risiko Program MBG, Termasuk Keracunan

Beredar surat dengan kop Kemenang untuk wali murid MTsN 2 Brebes minta wali murid bersedia tanggung jawab atas risiko MBG termasuk keracunan.

|
Editor: Awaliyah P
X.COM
TERIMA RISIKO MBG - Beredar surat dengan kop Kemenang untuk wali murid MTsN 2 Brebes minta wali murid bersedia tanggung jawab atas risiko MBG. Risiko-risiko tersebut meliputi keracunan hingga tempat makan hilang, Selasa, (16/9/2025). 

Dalam video yang beredar, Presiden Prabowo terlihat menyampaikan perkembangan beberapa program pemerintah.

Di antaranya program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, serta Sekolah Rakyat.

Video itu juga menampilkan momen ketika Presiden blusukan, menjumpai warga, hingga berinteraksi dengan anak-anak yang menjadi penerima manfaat program tersebut.

Tampak pula cuplikan pencapaian pemerintah dalam sektor pangan.

Disebutkan total produksi beras nasional hingga Agustus 2025 mencapai 21.760.000 ton.

Selain itu, ekspor jagung perdana di tahun 2025 juga ditampilkan dengan angka 1.200 ton.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ikut dijelaskan dalam video itu.

Disebutkan sejak diluncurkan pada 6 Januari 2025, program ini telah menjangkau sekitar 20.000.000 penerima manfaat.

Lalu, ada juga informasi mengenai 80.000 kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih yang sudah diluncurkan, serta pembukaan 100 Sekolah Rakyat di berbagai daerah.

Potongan-potongan capaian tersebut dikemas dalam bentuk tayangan singkat berdurasi beberapa menit.

Penayangan video ini di bioskop lantas menuai reaksi beragam dari masyarakat.

Sebagian mengaku terkejut melihat adanya video Presiden sebelum film dimulai, sementara sebagian lainnya membagikan ulang potongan tayangan tersebut di media sosial.

Menanggapi hal ini, pihak Istana angkat bicara.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai penayangan video Presiden di bioskop adalah hal yang wajar.

Ia menegaskan selama tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu kenyamanan, penggunaan media publik untuk menyampaikan pesan pemerintah sah-sah saja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved