Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tutut Soeharto Gugat Menkeu

Tutut Soeharto Batal Gugat Menkeu, Purbaya: Kami Saling Bertukar Salam

Menteri Keuangan Purbaya mengklaim jika Tutut Soeharto telah mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI LPS
CABUT GUGATAN - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya mengklaim jika Tutut Soeharto sudah mencabut gugatannya di PTUN. Gugatan itu dilayangkan sebagai bentuk protes atas pencekalan putri sulung Presiden ke 2 itu bepergian ke luar negeri karena masih memiliki utang. 

"Sampai semalam kami cek, belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu," ujarnya.

Baca juga: 10 Fakta Pengadaan CPNS 2026, Menkeu Purbaya Sudah Siapkan Anggaran

Baca juga: Jokowi Buka Suara Soal Menteri Keuangan: Ungkap Beda "Mazhab" Purbaya Yudhi dan Sri Mulyani

Tutut Soeharto Gugat Menkeu

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Tutut Soeharto ke Menteri Keuangan didaftarkan dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/9/2025).

Tutut selaku penggugat mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya.

Itu dalam rangka pengurusan piutang negara per 17 Juli 2025.

Penjelasan lebih rincinya, tergugat yaitu Menkeu menyatakan penggugat yakni Tutut Soeharto sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kemudian tergugat menerbitkan obyek gugatan.

Atas adanya obyek gugatan tersebut, penggugat menyatakan tidak dapat bepergian keluar Indonesia.

Hal ini dinilai merugikan dan mencederai kepentingan hukum penggugat.

"Padahal, klaim utang negara tersebut kepada penggugat adalah tidak berdasar atas hukum, sebagaimana akan penggugat jelaskan pada bagian di bawah ini," tulis pengumuman tersebut dikutip pada Kamis (18/9/2025).

Atas gugatan tersebut, Tutut Soeharto meminta Menteri Keuangan untuk mengabulkan gugatannya seluruhnya lantaran pejabat tersebut dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Adapun beberapa gugatan Tutut ke Menteri Keuangan di antaranya membatalkan KMK Nomor 266/MK/KN/2025 beserta seluruh dokumen turunannya hingga menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo. (*)

Sumber Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved