Tutut Soeharto Gugat Menkeu
Tutut Soeharto Batal Gugat Menkeu, Purbaya: Kami Saling Bertukar Salam
Menteri Keuangan Purbaya mengklaim jika Tutut Soeharto telah mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
"Sampai semalam kami cek, belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu," ujarnya.
Baca juga: 10 Fakta Pengadaan CPNS 2026, Menkeu Purbaya Sudah Siapkan Anggaran
Baca juga: Jokowi Buka Suara Soal Menteri Keuangan: Ungkap Beda "Mazhab" Purbaya Yudhi dan Sri Mulyani
Tutut Soeharto Gugat Menkeu
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Tutut Soeharto ke Menteri Keuangan didaftarkan dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/9/2025).
Tutut selaku penggugat mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya.
Itu dalam rangka pengurusan piutang negara per 17 Juli 2025.
Penjelasan lebih rincinya, tergugat yaitu Menkeu menyatakan penggugat yakni Tutut Soeharto sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kemudian tergugat menerbitkan obyek gugatan.
Atas adanya obyek gugatan tersebut, penggugat menyatakan tidak dapat bepergian keluar Indonesia.
Hal ini dinilai merugikan dan mencederai kepentingan hukum penggugat.
"Padahal, klaim utang negara tersebut kepada penggugat adalah tidak berdasar atas hukum, sebagaimana akan penggugat jelaskan pada bagian di bawah ini," tulis pengumuman tersebut dikutip pada Kamis (18/9/2025).
Atas gugatan tersebut, Tutut Soeharto meminta Menteri Keuangan untuk mengabulkan gugatannya seluruhnya lantaran pejabat tersebut dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Adapun beberapa gugatan Tutut ke Menteri Keuangan di antaranya membatalkan KMK Nomor 266/MK/KN/2025 beserta seluruh dokumen turunannya hingga menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo. (*)
Sumber Kompas.com
Tingkatkan Mutu Akademik, Prodi PIAUD FTIK UIN Saizu Jalani Audit Mutu Internal 2025 |
![]() |
---|
UIN Saizu Jalin Kerjasama Strategis dengan Komnas HAM, Perkuat Kampus Humanis dan Inklusif |
![]() |
---|
Mahasiswa PAI UIN Saizu Terbitkan Buku “Perempuan dalam Sejarah Islam” |
![]() |
---|
Bukan Suami, 1.354 Istri di Purbalingga Pilih Bercerai Karena Pertengkaran Tak Selesai dan Ekonomi |
![]() |
---|
Lepas Kontingen Pomnas XIX, Gubernur Ahmad Luthfi Tergetkan Jateng Juara Umum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.