Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tutut Soeharto Gugat Menkeu

Tutut Soeharto Batal Gugat Menkeu, Purbaya: Kami Saling Bertukar Salam

Menteri Keuangan Purbaya mengklaim jika Tutut Soeharto telah mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI LPS
CABUT GUGATAN - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya mengklaim jika Tutut Soeharto sudah mencabut gugatannya di PTUN. Gugatan itu dilayangkan sebagai bentuk protes atas pencekalan putri sulung Presiden ke 2 itu bepergian ke luar negeri karena masih memiliki utang. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Gugatan Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewo melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) disebut-sebut sudah dicabut.

Sebelumnya dikabarkan, putri sulung Presiden ke 2 tersebut melayangkan gugatan karena dilarang bepergian ke luar negeri.

Larangan tersebut diklaim karena masih memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca juga: Duduk Perkara Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya Yudhi, Soal Pencekalan ke Luar Negeri

Baca juga: INTERUPSI: Deretan Ucapan Kontroversi Menkeu Purbaya

Sesuai data, gugatan itu dilayangkan ke PTUN pada Jumat (12/9/2025).

Namun, berdasarkan informasi terkini, gugatan tersebut dibatalkan alias sudah dicabut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim bahwa putri sulung Presiden ke-2 RI, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto telah mencabut gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu disampaikan Purbaya saat ditanya adanya gugatan terhadap keputusan Kemenkeu yang melarang Tutut Soeharto bepergian ke luar negeri dengan alasan pengurusan piutang negara.

“Saya dengar sudah dicabut, barusan,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (18/9/2025).

Purbaya juga sudah saling bertukar salam dengan Tutut Soeharto seiring pencabutan gugatan ke PTUN tersebut.

“Ibu Tutut kirim salam sama saya dan saya kirim salam ke beliau,” jelas Purbaya.

Dalam kesempatan itu, Purbaya mengenal baik putri dari Presiden Soeharto tersebut.

Dia juga telah berkomunikasi langsung dengan Tutut Soeharto.

“Sudah komunikasi, saya kenal baik dengan beliau,” jelas Purbaya.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan, pihaknya belum mengetahui gugatan Tutut Soeharto kepada Menteri Keuangan mengenai hal apa.

"Belum tahu soal apa."

"Sampai semalam kami cek, belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu," ujarnya.

Baca juga: 10 Fakta Pengadaan CPNS 2026, Menkeu Purbaya Sudah Siapkan Anggaran

Baca juga: Jokowi Buka Suara Soal Menteri Keuangan: Ungkap Beda "Mazhab" Purbaya Yudhi dan Sri Mulyani

Tutut Soeharto Gugat Menkeu

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Tutut Soeharto ke Menteri Keuangan didaftarkan dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/9/2025).

Tutut selaku penggugat mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya.

Itu dalam rangka pengurusan piutang negara per 17 Juli 2025.

Penjelasan lebih rincinya, tergugat yaitu Menkeu menyatakan penggugat yakni Tutut Soeharto sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kemudian tergugat menerbitkan obyek gugatan.

Atas adanya obyek gugatan tersebut, penggugat menyatakan tidak dapat bepergian keluar Indonesia.

Hal ini dinilai merugikan dan mencederai kepentingan hukum penggugat.

"Padahal, klaim utang negara tersebut kepada penggugat adalah tidak berdasar atas hukum, sebagaimana akan penggugat jelaskan pada bagian di bawah ini," tulis pengumuman tersebut dikutip pada Kamis (18/9/2025).

Atas gugatan tersebut, Tutut Soeharto meminta Menteri Keuangan untuk mengabulkan gugatannya seluruhnya lantaran pejabat tersebut dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Adapun beberapa gugatan Tutut ke Menteri Keuangan di antaranya membatalkan KMK Nomor 266/MK/KN/2025 beserta seluruh dokumen turunannya hingga menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo. (*)

Sumber Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved