Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

SKCK Palsu

VIRAL Curhat Warga Makassar Kena Tipu Bripka E, SKCK Seharga Rp100 Ribu Ternyata Palsu

Polrestabes Makassar mengungkap adanya dugaan penerbitan SKCK palsu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan seusai ada video viral di media sosial. 

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
SKCK PALSU - Ilustrasi Kantor Polrestabes Makassar. Belum lama ini media sosial digegerkan dengan dugaan adanya SKCK palsu yang melibatkan seorang oknum polisi di Makassar. 

TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Jagat media sosial digegerkan dengan viralnya video curhatan seorang warga Kota Makassar Sulawesi Selatan yang merasa ditipu oleh seorang oknum polisi.

Penipuan itu berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK yang didapat seseorang berinisial SI ini ternyata palsu.

Baca juga: Polda Jateng Pastikan Pelayanan SKCK Optimal di Tengah Lonjakan Pemohon

Baca juga: Sosok Litao DPO Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu Kini Jadi Anggota DPRD, SKCK Bisa Terbit

Padahal SI sudah membayar uang Rp100 ribu kepada oknum polisi tersebut.

Ini diketahuinya seusai dia mengunggah SKCK namun ditolak sistem sebagai syarat administrasi pengurusan PPPK Paruh Waktu.

Kini, pihak kepolisian pun masih mendalami kasus tersebut.

Termasuk juga telah mengintrograsi oknum polisi berinisial Bripka E, polisi aktif di Polrestabes Makassar.

Temuan SKCK palsu ini lantas menjadi viral di media sosial dan warganet pun meminta usut tuntas temuan tersebut.

Bripka E Diperiksa

Polisi mengungkap adanya dugaan penerbitan SKCK palsu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

Oknum polisi berinisial Bripka E kini diperiksa terkait kasus ini.

Dia melibatkan seseorang berinisial HI yang diduga menawarkan jasa penerbitan SKCK melalui media sosial Facebook.

Bripka E diduga tergiur dengan tawaran HI yang mengklaim dapat menerbitkan SKCK dengan cepat.

Kasat Intelkam Polrestabes Makassar, Kompol Asdar mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya korban lain.

"Ternyata ada lagi berkembang masih ada korban yang lain."

"Sekira tiga orang dan saat ini masih didalami," ungkap Kompol Asdar seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (18/9/2025).

Kompol Asdar juga menanggapi narasi viral yang menyebutkan bahwa Bripka E meminta uang Rp100.000 kepada korban untuk menerbitkan SKCK palsu tersebut.

"Jadi menurut keterangan Bripka E bahwa uang Rp100.000 itu semuanya diserahkan kepada HI yang membuat SKCK."

"Menurut keterangan Bripka E tidak menerima uang," tegasnya.

Meskipun demikian, keterangan Bripka E masih akan terus didalami oleh tim gabungan dari Sat Intelkam, Satreskrim, dan Propam Polrestabes Makassar.

"Makanya sementara akan kami selidiki."

"Masih perlu diverifikasi terkait keterangan-keterangan tersebut," tambah Kompol Asdar.

Baca juga: Permintaan SKCK di Pekalongan Membludak, Tiap Hari Bisa Layani 250 Pemohon

Baca juga: Nasib Aiptu S, Polisi Yang Beri SKCK Buronan Pembunuhan Hingga Jadi Anggota DPRD Batal Jadi Perwira

Viral SKCK Palsu

Sebelumnya, viral di beberapa media sosial video yang menampilkan adanya dugaan SKCK palsu.

Berita ini viral di berbagai platform media sosial, dimana korban diduga terjebak dalam praktik penipuan yang melibatkan seorang anggota polisi.

Dalam narasi yang beredar, korban yang berinisial SI awalnya ingin membuat SKCK untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

SI meminta bantuan kepada seorang anggota polisi berinisial Bripka E yang bertugas di Mapolrestabes Makassar.

Bripka E diduga meminta uang Rp100.000 untuk memproses penerbitan SKCK tersebut.

Namun setelah SKCK diterima korban, berkas tersebut ditolak sistem. 

Setelah ditelusuri, SKCK tersebut ternyata diduga palsu.

Menanggapi informasi ini, Kasat Intelkam Polrestabes Makassar, Kompol Asdar menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

"SKCK yang diduga palsu itu sementara dalam penyelidikan," ujar Kompol Asdar.

Kompol Asdar menjelaskan bahwa pemohon SKCK palsu tersebut, SI, awalnya dibantu oleh ayahnya yang meminta bantuan Bripka E untuk mengurus penerbitan SKCK.

Namun karena pengurusan SKCK yang padat, Bripka E mendapatkan informasi dari grup media sosial mengenai jasa penerbitan SKCK.

"Bermodalkan iming-iming di media sosial Facebook, Bripka E menghubungi salah satu akun yang menawarkan jasa penerbitan SKCK," jelas Kompol Asdar.

Pertemuan Bripka E dan pemilik akun berinisial HI terjadi pada 12 September 2025.

Dalam pertemuan itu, HI mampu menerbitkan SKCK tersebut.

Pada 17 September 2025, Bripka E menyerahkan SKCK kepada SI.

Namun saat SI hendak mengunggah dokumen tersebut, SKCK ditolak sistem.

"Setelah diperiksa, SKCK tersebut diduga palsu karena bahannya adalah kertas biasa dan berwarna putih."

"Sedangkan SKCK asli menggunakan kertas tebal berwarna kuning dan dilengkapi nomor register serta kode tertentu," ungkap Kompol Asdar.

Lebih lanjut, Kompol Asdar juga menyoroti logo khusus pada SKCK palsu yang tidak sesuai SKCK asli yang diterbitkan oleh kepolisian.

Kompol Asdar mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran pengurusan berkas yang dijanjikan bisa cepat selesai.

"Imbauan kami kepada masyarakat agar memperhatikan produk SKCK yang asli."

"Untuk mengurus SKCK, sebaiknya dilakukan di tempat resmi seperti Polres dan Mall Pelayanan Publik," tutupnya. (*)

Sumber Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved