Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Sosok FE Wanita Sragen Nyamar Jadi Dokter Gadungan di Bantul, Lulusan SMA Belajar dari Internet

Polisi berhasil menangkap wanita berinisial FE (26) yang menyamar sebagai dokter gadungan di wilayah Sedayu, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Tribun Jogja/ Neti Istimewa Rukmana/https://jogja.polri.go.id/
DOKTER GADUNGAN : Seorang wanita berinisial FE (26) yang menyamar sebagai dokter gadungan di wilayah Sedayu, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi berhasil menangkap wanita berinisial FE (26) yang menyamar sebagai dokter gadungan di wilayah Sedayu, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Wanita asal Sragen, Jawa Tengah itu membuka praktik terapi kesahatan di Padusan, Argosari, Sedayu, Bantul.

Penyamaran FE terbongkar setelah korban berinsial J melapor ke polisi.

Awalnya pada Juni 2024, J yang merupakan warga Sedayu mencari terapi pengobatan untuk anaknya.

J lalu mendapat rekomendasi dari kerabat untuk datang ke tempat FE.

FE meminta bayaran hingga ratusan juta untuk pengobatan.

"Akhirnya, korban mendaftar dalam program terapi tersebut. Korban diminta membayar uang senilai Rp15 juta kepada tersangka. Setelah beberapa minggu, FE memberitahu bahwa anak korban terkena Mythomania dan korban diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp7,5 juta," ucap Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza saat jumpa pers, Kamis (18/9/2025).

Bukannya sembuh, FE terus meminta biaya pengobatan pada J.

"Setelah beberapa minggu, FE memberitahu bahwa anak korban terkena Mythomania dan korban diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp 7,5 juta," terang Mirza dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025), dilansir dari Tribun Jogja.

 Kemudian pada Agustus 2024, korban diminta menyetorkan uang jaminan pengobatan sebesar Rp 132 juta.

Tak berhenti di situ saja, pada November 2024, korban kembali diminta membayar Rp 7,5 juta untuk terapi psikologi, ditambah Rp 46,95 juta yang disebut sebagai uang talangan.

Bahkan, sertifikat tanah atas nama ayah korban ikut dijadikan jaminan.

"Pada Februari 2025, tersangka memvonis korban menderita penyakit HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya Rp 320 juta.

Vonis itu didapatkan dari hasil sampel pengambilan darah korban sekeluarga pada waktu pemeriksaan anak korban.

Sampai akhirnya pada September 2025, korban mencoba memastikan status FE ke RSUP dr. Sardjito.

Hasilnya, nama FE tidak tercatat sebagai tenaga medis.

Korban juga memeriksakan diri ke RS PKU Gamping dan dinyatakan negatif HIV.

FE ditangkap pada Jumat (5/9/2025) di lokasi praktiknya.

Setelah diperiksa, FE ternyata hanya lulusan SMA.

Dirinya memang punya cita-cita menjadi dokter.

Sehingga ia meniru gaya dokter.

Mulai dari mengenakan jas putih, menyuntik hingga memasang infus.

"Dulu cita-cita saya dokter, pak. Jadi sempet khilaf. Maaf," ungkap FE.

FE mempelajari semuanya dari internet.

"Tersangka sudah pernah mengambil sampel darah, menyuntik, menginfus, dan dalam kandungan infus itu ada obat.

"Tersangka juga pernah ngasih obat, bukan memberi resep. Jadi (setelah pemeriksaan kesehatan), tersangka langsung ngasih obat," jelas Mirza dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (18/9/2025).

Selain pura-pura jadi dokter, ia juga dikenal memiliki usaha bimbingan belajar, sehingga masyarakat sekitar percaya ia benar seorang tenaga medis.

"Jadi, warga sana, tahunya tersangka adalah dokter," tambah Mirza.

Meski demikian, praktik yang dijalankan tidak memiliki papan nama atau keterangan resmi sebagai klinik, sehingga hanya diketahui oleh orang-orang di sekitar.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved