Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

10 Fakta Desa di Bogor Jadi Jaminan Utang Bank hingga Rumah Warga Terancam Dilelang

Menurutnya, desa yang diagunkan sebenarnya adalah Desa Sukaharja dan Sukamulya, bukan Sukawangi. Sukawangi sendiri baru terbentuk kemudian sebagai de

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
ILUSTRASI SITA BANK-Kasus desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang disebut pernah dijadikan jaminan utang bank dan kini masuk daftar lelang menimbulkan kehebohan publik. 

 

5. Sengketa dengan Kementerian Kehutanan

Masalah desa ini tidak hanya berhenti pada agunan bank. Pada 2025, Kementerian Kehutanan menyatakan wilayah Sukawangi termasuk dalam kawasan hutan Hambalang Barat dan Timur seluas 8.991 hektare. Hal ini menambah kerumitan karena status lahan menjadi tumpang tindih antara klaim desa dan klaim kawasan hutan.

 

6. Dampak bagi Warga Desa

Akibat status hukum yang tidak jelas, warga kesulitan mengurus berbagai dokumen pertanahan. Pajak bumi dan bangunan tidak bisa dibayar, pengurusan sertifikat tanah ditolak, hingga transaksi jual beli terhenti. Kondisi ini membuat aktivitas ekonomi desa menjadi terganggu.

 

7. Jumlah Warga yang Terancam

Sekitar 14 ribu jiwa penduduk Desa Sukawangi terdampak dari ketidakjelasan status tanah ini. Mereka khawatir hak atas rumah dan lahan yang ditempati puluhan tahun akan hilang sewaktu-waktu. Polemik ini menimbulkan rasa tidak aman di kalangan masyarakat.

 


8. Lokasi Strategis Dekat Hambalang

Secara geografis, Desa Sukawangi terletak berdekatan dengan Hambalang, yang merupakan lokasi kediaman Presiden RI Prabowo Subianto. Letak strategis ini membuat publik semakin menyoroti bagaimana mungkin wilayah dengan posisi penting bisa terjerat masalah agunan dan lelang.

 

9. Masuk Ranah Kejaksaan Agung

Permasalahan agunan desa ternyata terkait dengan kasus lama yang masuk dalam daftar BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Saat ini, proses hukum terkait aset tersebut sudah berada di Kejaksaan Agung. Hal ini menunjukkan kasusnya serius dan menyangkut perkara nasional.

 

10. Pemerintah Diminta Turun Tangan

Menteri Desa PDTT menegaskan bahwa desa tidak boleh dijadikan objek lelang. Pemerintah pusat didesak segera turun tangan menyelesaikan polemik agar warga tidak dirugikan. Penyelesaian cepat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved