Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Iming-Iming Uang

Tersangka kerap memberikan uang kepada korban dengan dalih korban sudah tidak memiliki ayah.

KOMPAS.COM
TERSANGKA PELECEHAN ANAK: MS (53) ditetapkan tersangka oleh Polresta Sidoarjo atas dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur, Selasa (04/11/2025). (KOMPAS.COM/ADI) 

TRIBUNJATENG.COM, SIDOARJO - Aparat Polresta Sidoarjo tengah menangani kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Pria paruh baya berinisial MS (53) ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan korban pencabulan adalah remaja berinisial FAD (15). 

Baca juga: Perkenalkan Pria Bejat dari Banyumas, Anak Tiri Bukannya Disayang Malah Dicabuli di Garasi Rumah

Pelaku dan korban merupakan warga Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur, yang rumahnya hanya berjarak 10 hunian.

Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Mohammad Zainur Rofik, mengatakan bahwa tersangka kerap memberikan uang kepada korban dengan dalih korban sudah tidak memiliki ayah karena meninggal dunia.

“Awalnya tersangka sering memberi uang karena tahu korban ditinggal ayahnya. Ini menjadi celah masuknya,” kata Zainur Rofik, Selasa (4/11/2025).

Puncaknya, pada September 2025 tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp untuk mengajak jalan-jalan.

Korban sempat menolak namun dirayu tersangka.

Tersangka lalu menjemput korban dan membawanya ke salah satu kamar hotel di Sidoarjo selama dua kali, tanggal 12 dan 13 September 2025 di lokasi yang sama.

Tersangka merayu korban agar memenuhi keinginan bejatnya.

“Korban diam namun akhirnya tersangka menarik tangan korban untuk masuk ke kamar,” ujarnya.

Usai melecehkan korban, tersangka memberi uang sebesar Rp 550.000 dan Rp 350.000.

Tetapi tersangka mengancam korban agar tidak memberitahu siapa pun.

“Jangan bilang mamamu ya,” ancamnya.

Orang tua korban yang mencurigai komunikasi antara keduanya lalu mengetahui kondisi sang anak.

Ia kemudian melapor ke Polresta Sidoarjo.

“Motifnya karena nafsu dan cinta kepada korban,” tegasnya.

Tersangka lalu ditangkap dan polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk baju korban dan dua unit handphone.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Zainur Rofik. (*)

 

Sumber: https://surabaya.kompas.com/read/2025/11/05/061328578/iming-iming-uang-pria-paruh-baya-di-sidoarjo-lecehkan-anak-di-bawah-umur.

Baca juga: Satreskrim Polres Jepara Sudah Kantongi Nama Pelaku Pencabulan Remaja 14 Tahun di Karimunjawa

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved