Tribubn Jateng Hari Ini
Polisi Pastikan Penetapan Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Bukan Politis
Penetapan tersangka itu murni merupakan langkah penegakan hukum dan tidak ada muatan politis.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Penetapan tersangka disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).
Ia menyebut, penetapan tersangka itu murni merupakan langkah penegakan hukum.
Ia juga membantah adanya muatan politis dalam penetapan tersangka kasus yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu.
"Pada kesempatan ini, kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum," katanya.
Asep juga menjelaskan alasan mengapa tidak langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Menurut dia, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka terlebih dahulu.
"Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," bebernya.
Asep mengungkapkan, adanya pembagian klaster tersangka dalam kasus ini. Klaster pertama terdapat lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sedangkan pada klaster kedua terdiri dari tiga orang tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Tersangka dalam klaster pertama terancam dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Untuk tersangka klaster kedua terancam dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Menanggapi hal itu, pakar telematika, Roy Suryo menyebut, apa yang dilakukan kepolisian merupakan preseden buruk. Ia berujar, apa yang dilakukannya dengan membedah keabsahan ijazah Jokowi bukanlah tindakan melanggar hukum.
Menurut dia, penetapan tersangka terhadapnya adalah wujud kriminalisasi oleh kepolisian.
"Saya atau kita bebas sebagai warga negara, bebas untuk melakukan apapun terkait kebebasan informasi, apalagi untuk dokumen publik," ucapnya, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kapolda-Metro-Jaya-Irjen-Asep-Edi-Suheri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.