Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Haji 2026

Link Resmi Pendaftaran Petugas Haji 2026 PPIH haji.kemenag.go.id/petugas, Tinggal Menghitung Hari

Pendaftaran Petugas Haji 2026 segera dibuka. Cek link resmi dan persyaratan lengkap tiap formasi sebelum mendaftar.

Editor: Awaliyah P
TRIBUNJATENG.COM/IAM
PENDAFTARAN PPIH 2026 - Kemenag siap membuka pendaftaran Petugas Haji 2026 di berbagai formasi. Para calon peserta diminta menyiapkan dokumen sejak awal agar tidak terlambat mendaftar. 

Link Resmi Pendaftaran Petugas Haji 2026 PPIH haji.kemenag.go.id/petugas, Tinggal Menghitung Hari

Ringkasan Berita:
  • Kemenag segera membuka pendaftaran Petugas Haji 2026 melalui laman resmi dengan sistem 1 NIK 1 pendaftaran.
  • Seleksi berlangsung November-Desember 2025 dilanjut pelatihan pada Januari-Februari 2026.
  • Syarat dokumen berbeda tiap formasi, mulai dari layanan jemaah, pembimbing ibadah, perlindungan, hingga MCH.

 

TRIBUNJATENG.COM - Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1447 H/2026 M segera dibuka.

Kementerian Agama RI memastikan proses pendaftaran dilakukan secara online melalui link resmi berikut:

https://haji.kemenag.go.id/petugas

Kesempatan ini ditujukan bagi ASN, tenaga profesional, pembimbing ibadah, TNI/Polri, hingga jurnalis yang ingin bertugas melayani jemaah haji Indonesia di Arab Saudi.

Baca juga: Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina per 18 November 2025

Baca juga: Dilarang Bupati Kebumen, Paguyuban Odong-odong Pasrah: "Kami Ingin Dibina, Tidak Dibinasakan!"

Baca juga: Sosok Datu Nova Fatmawati, Istri Bos Persela Lamongan Pengganti Yoyok Sukawi di PSIS Semarang

Kemenag menegaskan bahwa satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran.

Sehingga peserta harus memastikan seluruh dokumen telah siap sebelum mengirimkan formulir.

Rekrutmen berlangsung tanpa biaya, terbuka, dan kompetitif.

Pendaftaran dilakukan secara online mulai 29 November 2025 - 6 Desember 2025.

Tahapan seleksi dimulai pada November 2025 di tingkat daerah, kemudian Desember 2025 di tingkat pusat.

Peserta yang lolos akan mengikuti pelatihan intensif pada Januari-Februari 2026, termasuk penguatan bahasa Arab dasar dan materi teknis pelayanan jemaah.

Syarat Lengkap Pendaftaran Petugas Haji 2026


Kemenag menetapkan syarat administrasi yang berbeda pada setiap formasi.

Berikut rangkumannya:


1. Pelaksana Layanan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Lansia–Disabilitas, dan PKPPJH

a. Surat rekomendasi dari instansi/ormas/PTKI/pondok pesantren sesuai asal peserta

b. KTP aktif, ijazah terakhir, dan surat keterangan sehat

c. Pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH

d. SK terakhir bagi ASN atau SKCK bagi non-ASN

e. Surat izin suami bagi perempuan menikah

f. Diutamakan: bukti pernah berhaji dan sertifikat bahasa Inggris/Arab


2. Pelaksana Bimbingan Ibadah

  • Surat rekomendasi dari instansi atau ormas
  • KTP, ijazah, dan surat sehat
  • Pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan
  • Sertifikat Pembimbing Manasik Haji
  • SK terakhir (ASN) atau SKCK (non-ASN)
  • Surat izin suami bagi perempuan menikah
  • Diutamakan: sertifikat bahasa dan bukti pernah berhaji


3. Pelaksana Pelindungan Jemaah

- Rekomendasi resmi dari Mabes TNI/Polri

- KTP, ijazah, dan surat sehat

- Pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan

- SK terakhir sebagai anggota TNI/Polri

- Surat izin suami bagi perempuan menikah

- Diutamakan: sertifikat bahasa dan pernyataan pernah berhaji


4. Pelaksana Media Center Haji (MCH)

  • Rekomendasi dari humas lembaga, ormas Islam, atau perusahaan media
  • KTP, ijazah, surat sehat, dan pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi
  • SK terakhir bagi ASN atau SKCK bagi non-ASN
  • Surat izin suami bagi perempuan
  • Bukti profesi sebagai tenaga media atau humas
  • Sertifikat Dewan Pers (administratif & faktual)
  • Diutamakan memiliki UKW bagi jurnalis


Dengan jadwal pendaftaran yang semakin dekat, calon peserta disarankan mulai menyiapkan seluruh berkas dan memantau pengumuman resmi melalui laman Kemenag. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved