Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

3 Jam KPK Periksa Plt Bupati Cilacap, Ammy Bersumpah Tak Tahu Modus Pemerasan Koleganya

Ammy bersumpah bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui modus tindak pemerasan terhadap kepala OPD di Lingkungan Pemkab Cilacap.

Tayang:
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
Kompas.com/HARYANTI PUSPA SARI
PEMERIKSAAN - Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (5/5/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya telah selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Ammy memenuhi panggilan KPK dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat koleganya, Syamsul Auliya Rachman.

Ammy diperiksa penyidik KPK sekira tiga jam yaitu mulai pukul 10.13 hingga pukul 13.18. 

Pasca pemeriksaan, Ammy bersumpah bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui modus tindak pemerasan terhadap kepala OPD di Lingkungan Pemkab Cilacap dengan dalih uang THR.

Baca juga: Insentif Guru Madrasah Tak Dihapus, Pemkab Cilacap Tegaskan Anggaran Tetap Ada di APBD 2026

Cerita Bu Dokter Tertipu Suami, 4 Tahun Diam-diam Kuras Harta, Palsukan KTP Ngaku Lajang

“Sama sekali tidak tahu, sumpah demi Allah," kata Ammy sambil mengacungkan dua jari kepada wartawan, seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (5/5/2026).

Ammy mengaku, penyidik hanya mendalami keterangannya terkait tugasnya saat menjadi Wakil Bupati Cilacap.

Dia kembali menegaskan tidak mengetahui praktik pemerasan yang dilakukan Syamsul Auliya Rachman untuk dana THR yang akan diberikan untuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Cuma ditanya apakah saya mengetahui apa tidak? Saya tidak mengetahui apa-apa."

"Kemudian, apakah selama ini tugas-tugas Wakil Bupati itu apa? Bertanggung jawab kepada siapa? Saya bertanggung jawab kepada Bupati Syamsul," ujar dia.

Sebelumnya, KPK memeriksa Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya.

“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi. Salah satunya AAF selaku Plt Bupati Cilacap,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (5/5/2026).

Selain Plt Bupati Cilacap, KPK juga memeriksa enam saksi lainnya yaitu Aris Munandar selaku Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap.

Kemudian Bayu Prahara Kepala BKPSDM Kabupaten Cilacap, Jarot Prasojo Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Cilacap, Indarto Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap. 

Lalu, Annisa Fabriana Kepala Disdukcapil Kabupaten Cilacap dan Budi Santosa Asisten Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Cilacap.

DITAHAN - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman digiring menuju Rutan KPK, Sabtu (14/3/2026) malam. Penahanan itu pasca Bupati resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Lingkungan Pemkab Cilacap.
DITAHAN - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman digiring menuju Rutan KPK, Sabtu (14/3/2026) malam. Penahanan itu pasca Bupati resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Lingkungan Pemkab Cilacap. (Kompas.com/Shela Octavia)

Dua Tersangka

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pemerasan untuk uang THR Idulfitri 2026 pada Sabtu (14/3/2026). 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved