Viral 3 Kejanggalan Pengadaan Lahan Proyek Whoosh, Negara Malah Beli Sendiri Tanahnya
Dugaan Negara Membeli Tanah Miliknya Sendiri. Salah satu temuan yang dianggap paling ganjil adalah kemungkinan tanah yang sudah tercatat sebagai aset
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Viral 3 Kejanggalan Pengadaan Lahan Proyek Whoosh, Negara Malah Beli Sendiri Tanahnya
TRIBUNJATENG.COM – Penelusuran KPK terhadap pengadaan lahan Kereta Cepat Whoosh semakin mengerucut pada sejumlah dugaan praktik tidak wajar.
Pada Senin (17/11/2025), penyidik memanggil sejumlah pihak untuk mengklarifikasi indikasi manipulasi dalam proses pembebasan lahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaganya kini fokus memastikan alur pengadaan lahan berjalan sesuai aturan.
“Kami telusuri tanah-tanah yang diduga milik negara tapi muncul kembali dalam transaksi seolah dijual lagi,” ujarnya.
Berikut tiga kejanggalan utama yang kini disorot KPK:
1. Dugaan Negara Membeli Tanah Miliknya Sendiri
Salah satu temuan yang dianggap paling ganjil adalah kemungkinan tanah yang sudah tercatat sebagai aset negara kembali dijual dalam proses pengadaan lahan.
Modus ini sebelumnya disampaikan kembali oleh Budi Prasetyo yang menekankan,
“Artinya negara membeli kembali tanah yang sebenarnya sudah menjadi miliknya.”
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga pernah menyampaikan hal serupa.
Ia mengingatkan bahwa tanah negara dalam proyek pemerintah semestinya tidak perlu dibayar lagi.
2. Indikasi Mark Up Harga Pembebasan Lahan
Selain persoalan kepemilikan, KPK juga mencium adanya potensi penggelembungan nilai dalam proses pembebasan lahan.
Penyidik mendalami apakah harga yang dibayarkan sesuai appraisal atau justru dinaikkan melalui rekayasa pihak tertentu.
KPK belum membeberkan detailnya, namun menegaskan pemeriksaan terhadap para pihak yang mengetahui skema pembebasan lahan terus dilakukan.
3. Pengkondisian Dokumen Agar Tanah Negara Masuk Skema Transaksi
Kejanggalan ketiga yang menjadi perhatian adalah dugaan pengkondisian administrasi.
Dalam pola ini, tanah negara disebut bisa “dimunculkan sebagai tanah pihak lain”, sehingga dapat kembali diperdagangkan dalam skema pengadaan.
Hal ini sejauh ini diduga melibatkan perubahan status atau dokumen pertanahan tertentu yang memungkinkan tanah tersebut masuk daftar pembebasan lahan.
Hingga kini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan. KPK belum mengumumkan nama pihak yang terkait, namun memastikan proses pengumpulan keterangan terus berjalan.
Proyek Kereta Cepat Whoosh sendiri merupakan proyek strategis nasional dengan nilai investasi USD 7,27 miliar yang dikerjakan melalui skema B2B antara BUMN Indonesia dan perusahaan Tiongkok.
Perkembangan terkait dugaan kejanggalan ini akan terus dipantau oleh Tribun.
(*)
| 10 Fakta Dosen Untag Semarang Tewas di Hotel: Tanpa Busana di Kamar Mandi, AKBP B Tak Hadiri Autopsi |
|
|---|
| Viral Video Touring Pejabat Banyumas, Sekda: Ada Kegiatan Sosial, Bukan Sekadar Hiburan |
|
|---|
| Dua Guru Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis Akhirnya Dipulihkan, Kini Kembali Sandang Status ASN |
|
|---|
| Anak Menkeu Purbaya Tak Terima Ayahnya Dituduh Selingkuh dengan Staff, Bikin Sayembara Buru Pelaku |
|
|---|
| Viral Video Detik-detik Pria Ditikam Serda AI Anggota TNI AU, Gara-gara Istri Selingkuh? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ilustrasi-kereta-cepat-Whoosh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.