TRIBUN JATENG HARI INI
Youtuber Resbob Ditempatkan di Sel Khusus Setelah Ditangkap di Semarang
Youtuber Adimas Firdaus atau Resbob, yang ditangkap di Kota Semarang, kini ditempatkan di sel khusus Polda Jabar.
Penulis: Achiar M Permana | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG..COM, BANDUNG - Polda Jawa Barat menampilkan streamer Adimas Firdaus, yang tenar dengan nama akun Tiktok Resbob, untuk kali pertama, di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/12/2025).
Polisi sebelumnya menangkap mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) tersebut di Kota Semarang, Senin (15/12) lalu.
Resbob diduga melakukan tayangan langsung mengandung unsur ujaran kebencian terhadap kelompok etnis Sunda.
Dalam konferensi pers, Resbob yang dihadirkan tampak tertunduk mengenakan pakaian tahanan warna hijau dengan tangan dibelenggu.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan, Tim Direktorat Reserse Siber Polda Jabar menelusuri dan melacak keberadaan streamer Resbob ke sejumlah daerah berbekal beberapa alat bukti.
"Yang bersangkutan ini berpindah-pindah (persembunyian). Kami ikuti ke Jawa Timur, Jawa Tengah, Semarang, dan akhirnya dua hari lalu kami dapat menemukan keberadaannya di Ungaran, Jawa Tengah," ujar Rudi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/12/2025).
Sebelumnya, tim Ditsiber Polda Jabar menangkap Resbob di sebuah kafe di Jalan Pramuka, masuk wilayah Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Penangkapan terjadi pada Senin siang.
Kafe tersebut terletak di tepi Sungai Kaligarang, di perbatasan wilayah Kecamatan Gunungpati dan Banyumanik, yang berada di dekat Kabupaten Semarang.
Jarak kafe tersebut dan pusat Kota Ungaran, Kabupaten Semarang, hanya sekira tiga kilometer.
Jadi tersangka
Rudi menjelaskan, pihaknya menangkap Resbob setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Kami melakukan upaya paksa setelah memiliki beberapa alat bukti yang kuat. Alat bukti yang cukup untuk melakukan upaya hukum, yaitu penangkapan. Setelah itu, kami bawa menuju Jakarta, lalu ke Mapolda Jawa Barat," tuturnya.
Rudi memastikan, saat ini Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang ditayangkan secara langsung.
"Sesuai mekanisme yang kami pedomani, berbekal alat bukti yang cukup, yaitu rekaman keterangan yang bersangkutan saat live dan keterangan saksi ahli, sudah cukup buat kami untuk melakukan penangkapan," tuturnya.
"Setelah menerima masukan penyidik, kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan pasal primernya Pasal 28 ayat 2 KUH Pidana, juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No 1 Tahun 2024," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan, posisi Resbob yang sudah diamankan di Polda Jabar dalam keadaan yang aman dalam penjagaan.
Menurut Hendra, kakak dari Youtuber Bigmo itu kini ditempatkan di sel khusus agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih intensif dan berkelanjutan.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam mendalami peran serta keterkaitannya dengan pihak lain yang masih diburu.
Polisi memastikan penempatan tersebut bukan bentuk perlakuan istimewa, melainkan bagian dari prosedur penyidikan untuk mengungkap kasus secara menyeluruh.
"Resbob juga sekarang kami simpan di sel khusus guna kebutuhan pemeriksaan lebih kontinu," katanya.
Di-DO
Sementara itu, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya mencabut status mahasiswa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan.
Sanksi drop out atau mengeluarkan mahasiswa itu ditempuh karena pemilik akun Youtube Resbob itu diduga terlibat dalam kasus ujaran kebencian terhadap masyarakat Jawa Barat.
”Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017 berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya,” ujar Rektor UWKS, Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati, dikutip dari akun Instagram @uwksmediacenter, Senin (15/12/2025) sore.
Pencabutan status sebagai mahasiswa atau drop out (DO) itu berdasarkan keputusan Rektor UWKS Nomor 324 Tahun 2025, bertanggal 14 Desember 2025.
Dalam siaran video itu, Nugrahini menyatakan, UWKS menyampaikan sikap resmi lanjutan terkait peristiwa yang menjadi perhatian publik.
UWKS menilai, tindakan mahasiswa itu tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila ataupun karakter dan budaya kampus.
“Keputusan itu disebut sebagai tanggung jawab moral dan institusional UWKS. Selain itu, keputusan itu menjadi bentuk penegakan kode etik dalam menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman, dan menghormati keberagaman,” katanya. (Kompas.com/Tribun Jabar)
Penangkapan Resbob di Semarang
resbob ditangkap di semarang
Resbob hina suku sunda
Tribunjateng.com
m syofri kurniawan
Semarang
| Peran Swasta Strategis Topang Target Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen pada 2027 |
|
|---|
| Incar Dorongan Swasta, Pemerintah Yakin Ekonomi di 2027 Bisa Tumbuh 6,5 Persen |
|
|---|
| Perry Yakin Rupiah Menguat Bertahap usai BI Rate Naik |
|
|---|
| Pernyataan Prabowo soal Rupiah Buat IHSG Tumbang Lagi |
|
|---|
| Menuju Rp 18.000/dolar AS, Nilai Tukar Mata Uang Garuda Terus Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Tribun-Jateng-Hari-Ini-Kamis-18-Desember-2025.jpg)