Kamis, 21 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Viral Ludahi Kasir Swalayan, Dosen UIM Makassar Dipecat

Video kejadian tersebut viral di media sosial. Hidup Amal Said pun berubah dalam sekejap.

Tayang:
Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
Tribunnews.com
DOSEN LUDAHI KASIR - Tangkap layar aksi dosen UIM Makassar, Amal Said, meludahi kasir swalayan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/12/2025), viral di media sosial. Insiden ini membuat sang dosen dipecat, terancam penjara, dan kini meminta damai. 
Ringkasan Berita:
  • Viral di media sosial, video dosen UIM meludahi kasir di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
  • Korban melaporkan kejadian itu ke polisi dengan dugaan tindak pidana penghinaan.
  • Sang dosen dipecat dari kampus.

 

TRIBUNJATENG.COM, MAKASSARDosen Universitas Islam Makassar (UIM) Amal Said terekam meludahi kasir perempuan berinisial N (21) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/12/2025).

Video kejadian tersebut viral di media sosial.

Hidup Amal Said pun berubah dalam sekejap.

Baca juga: Polda Jateng Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Viral di RSI Sultan Agung

Aksi ludahi kasir viral

Peristiwa terjadi di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Dari rekaman CCTV, pria berkaos hitam tampak marah setelah ditegur karena dianggap menyerobot antrean, lalu meludahi kasir.

Dikutip dari TribunTimur.com, korban N (21) sempat terdiam, namun tetap melayani pelaku dengan profesional.

Sikap tenang korban menuai simpati publik dan memperkuat kecaman terhadap tindakan pelaku.

Video tersebut menyebar cepat di media sosial.

Belakangan terungkap bahwa pelaku adalah dosen UIM berinisial AS. Rektor UIM, Prof Muammar Bakry, membenarkan identitas tersebut.

 “Kalau yang di video itu memang dosen Fakultas Pertanian,” ujarnya, Jumat (26/12/2025).

Menurutnya, aksi AS sangat tidak manusiawi dan mencoreng citra kampus.

“Pasti akan kita berikan sanksi akademik sesuai aturan yang ada di kampus,” tegasnya.

Korban polisikan sang dosen

Melalui keluarganya, korban N (21) melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tamalanrea dengan dugaan tindak pidana penghinaan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala, membenarkan laporan tersebut.

“Laporan sudah kami terima. Sementara kami lengkapi administrasi,” ujar Sangkala, dikutip Kompas.com, Sabtu (27/12/2025).

Polisi kini memanggil saksi, mengumpulkan bukti, dan mendalami kasus. Atas laporan tersebut, Amal Said dijerat Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan ringan, yaitu penghinaan yang dilakukan secara langsung di muka umum. 

Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda.

Klarifikasi Amal Said

Amal Said membantah menyerobot antrean. Menurutnya, kasir di sebelah tempat ia berdiri sudah kosong sehingga ia berpindah.

“Tidak ada aturan yang melarang pelanggan berpindah antrean,” ujarnya.

Ia mengaku tersinggung ditegur pembantu kasir, merasa dilecehkan, lalu spontan meludah.

“Saya salah. Itu perbuatan spontan karena emosi,” ucapnya.

Minta maaf dan ingin damai

Setelah video viral dan korban melapor, Amal Said menyatakan khilaf dan meminta damai. Ia berharap kasus diselesaikan secara kekeluargaan.

Amal juga mengungkapkan dampak besar terhadap reputasi dan kariernya.

“Satu detik saya berbuat itu, 33 tahun saya pegawai, mengajar, ribuan mahasiswa saya selesaikan, masa sedetik itu rusak segalanya,” ujar Amal.

Ia berharap korban juga mengakui adanya kekhilafan agar masalah tidak berlarut. “Kalau bisa diselesaikan baik-baik saja, dosa-dosa saya tanggung sendiri,” katanya.

Dipecat

Terlepas dari permintaan damai, Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali melalui sidang Komisi Disiplin dan Etik pada 29 Desember 2025 resmi memberhentikan Amal Said dari tugas mengajar.

Rektor UIM Prof Muammar Bakry menegaskan tindakan tersebut melanggar kode etik dosen dan nilai akhlak kampus.

Amal Said adalah dosen ASN (Aparatur Sipil Negara) di bawah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX.

“Sebagai kampus yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang rahmatan lil alamin, nilai kemanusiaan, dan kearifan lokal, kami menilai tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi,” ungkapnya.

Setelah dipecat dari UIM, statusnya dikembalikan ke LLDIKTI untuk pemeriksaan etik lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perilaku tidak etis sekecil apa pun bisa berujung konsekuensi besar. Publik berharap keadilan ditegakkan, korban mendapat perlindungan penuh, dan etika publik dijunjung tinggi oleh aparatur negara maupun tenaga pendidik. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Dosen di Makassar Ludahi Kasir: Dipecat, Terancam Penjara, Kini Minta Damai

Baca juga: Viral Pria Jalan Kaki 1 KM di Jalan Tol Cipali Demi Mencari Ponsel yang Hilang di Rest Area

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved