Tribunjateng Hari ini
Kapolres Sleman Minta Maaf dan Akui Salah Terapkan Pasal
Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, meminta maaf kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita Minaya.
Penulis: Achiar M Permana | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, meminta maaf kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita Minaya.
Sebelumnya, Hogi Minaya ditetapkan tersangka oleh Polres Sleman seusai mengejar pelaku yang menjambret istrinya.
Permintaan maaf ini disampaikan Kombes Edy dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026), yang turut dihadiri Hogi dan Arsita.
Selain kepada Hogi dan Arsita, perwira polisi asal Demak, Jawa Tengah, itu juga menyampaikan maaf kepada masyarakat Indonesia.
"Kami pada kesempatan ini mohon maaf, apabila dalam penanganan kami ada yang salah," kata Edy dalam rapat.
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dipimpin langsung oleh ketua komisi, Habiburokhman.
Selain Kapolres Sleman, Hogi Minaya dan istrinya, RDP juga menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto.
Edy mengatakan, awalnya Polres Sleman ingin menerapkan kepastian hukum atas meninggalnya dua pelaku jambret itu.
"Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat," ucap alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000 tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman seusai mengejar dua penjambret yang merampas barang milik istrinya, Arsita Minaya (39).
Dalam kejadian itu, dua pelaku penjambretan meninggal dunia setelah menabrak tembok pembatas jalan.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Hogi Minaya dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Belakangan, Kejari Sleman memfasilitasi penerapan keadilan restoratif atau restorative justice yang mempertemukan para pihak secara virtual di Kantor Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).
Di hadapan Komisi III DPR, Kombes Edy mengaku, sempat terkejut saat mengetahui bahwa Hogi Minaya, merupakan suami dari Arsita Minaya, korban penjambretan di Sleman.
"Memang alangkah terkejutnya saya ketika saya mengetahui bahwa pengemudi mobil tersebut adalah suaminya sendiri yang melakukan pengejaran," kata Edy.
Saat mengetahui informasi itu, Edy mengaku merasakan dilema.
Sebab, sebagai seorang suami, ia memahami apa yang dirasakan Hogi.
Di sisi lain, ada dua nyawa orang yang hilang.
"Di sisi lain juga, saya juga turut memahami apa yang Saudara Hogi Minaya lakukan sebagai seorang suami. Mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya,” kata Edy.
“Sebagaimana wajarnya seorang suami akan berbuat seketika ada seseorang yang menyerang istrinya," lanjut dia.
Selain itu, ia juga menyatakan bahwa sebetulnya Hogi sudah membantu tugas Kepolisian karena mengejar pelaku jambret.
"Saya sampaikan pula bahwa saya sebagai seorang suami juga tak luput akan melakukan hal yang sama dengannya," ucap dia lagi.
Lebih lanjut, Edy mengaku, memiliki kewajiban bersikap objektif dan tidak berpihak kepada siapa pun.
"Selain kepada kebenaran, fakta hukum, dan bukti-bukti baik atas peristiwa kecelakaan lalu lintas dan penjambretan ataupun pembelaan terpaksa," lanjut dia.
Pernyataan Kajari
Dalam rapat yang sama, Kajari Sleman, Bambang Yunianto, juga meminta maaf terkait kasus Hogi Minaya yang ditetapkan tersangka oleh Polres Sleman seusai mengejar pelaku penjambretan istrinya.
"Kami pun sebagai Kajari dalam kesempatan ini, juga menyampaikan permohonan maaf apabila apa yang kami lakukan memang semata-mata setelah menerima tersangka dan penyerahan tahap II dari penyidik kemarin," ucap Bambang.
Dia menyatakan, mengaku langsung mencari solusi untuk menyelesaikan perkara ini lewat mekanisme restorative justice (RJ).
"Kami langsung mengambil sikap untuk mencari solusi dan membuat perkara ini tuntas, makanya mohon izin pimpinan apabila yang kami lakukan kemarin dengan mencoba melakukan RJ, mempertemukan para pihak, mengetuk dari hati ke hati, saling meminta maaf, kemudian mengupayakan untuk melakukan perdamaian, ini semata-mata kami ingin biar perkara ini selesai," ujar dia.
Selepas rapat ini, Bambang juga janji akan melaksanakan hasil rapat bersama Komisi III DPR.
"Intinya kami akan melaksanakan kesimpulan yang telah disepakati bersama dalam kesempatan rapat siang ini tadi dan mekanismenya kami akan segera menunggu petunjuk pimpinan. Kami akan segera melaporkan ini dan untuk mekanismenya nanti penghentiannya kita menunggu secepatnya," imbuhnya.
Sesalkan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyesalkan penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejari Sleman terkait kasus yang menjerat Hogi Minaya.
"Sebenarnya ini kita kasat mata, Pak, kasat mata bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejari Sleman itu bermasalah. Ini publik marah, Pak, kami juga marah," kata Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Habiburokhman menyatakan, kejadian ini merusak citra Polri dan Kejaksaan yang adalah mitra Komisi III DPR RI.
"Penyusunan KUHAP dan sebagainya kami pertaruhkan kredibilitas kami untuk menjaga kepentingan kejaksaan dan kepolisian," ujarnya.
Habiburokhman juga menyorot pernyataan Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, terkait penetapan tersangka dari Hogi.
Sebab, Mulyanto sempat membuat pernyataan yang menjadi sorotan publik.
"Saya menyesalkan, di sini ada yang namanya Mulyanto? Saya menyesalkan pernyataan saudara mengatakan penegakan hukum bukan soal 'kasihan-kasihan'," ucapnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar Kasat Lantas Polres Sleman itu memahami KUHP baru.
"Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum," ucapnya.
Pada kesempatan ini, ia menyorot agar ada solusi dalam proses mediasi atau RJ dalam kasus Hogi.
Ia tidak ingin, pihak keluarga Hogi yang merupakan korban penjambretan justru diperas lagi.
"Tapi ada keluarga korban, keluarga di penjambret ini kuasa hukumnya ada tuntutan semacam uang kerahiman, astagfirullah, ini orang sudah kebalik-balik logikanya, Pak," tuturnya. (Kompas.com/Tribunnews.com)
| Di Kabupaten Semarang, Ada Beda Aturan SPMB pada Jalur Prestasi |
|
|---|
| Bakhrul dan Tahrul Hendak Bekerja di Warung Ikan Bakar di Padang |
|
|---|
| Ashari Ubah Nama Jadi Samsuri dalam Pelarian di Wonogiri |
|
|---|
| Jenazah Tahrul Korban Kecelakaan ALS Dibawa ke Tegal Lewat Jalan Darat |
|
|---|
| Ngadiono Keliling Sumatra Jual Kasur Kapuk Produksi Karaban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Tribun-Jateng-Hari-Ini-Kamis-29-Januari-2026.jpg)