Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Kasus Hogi Minaya Berakhir Tanpa Tali Asih bagi Keluarga Jambret

Penasihat hukum Hogi Minaya menegaskan, tidak akan ada pemberian tali asih kepada keluarga penjambret jika perkara kliennya dihentikan.

Tayang:
TRIBUN JATENG/Bram Kusuma
Tribun Jateng Hari Ini Jumat 30 Januari 2026 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA – Penasihat hukum Hogi Minaya, Teguh Sri Raharjo, menegaskan tidak akan ada pemberian tali asih kepada keluarga pelaku penjambretan jika perkara kliennya dihentikan demi kepentingan hukum.

Penghentian perkara tersebut sekaligus menggugurkan proses restorative justice (RJ) yang sempat berjalan. 

Teguh menyampaikan, pihaknya saat ini masih menunggu penerbitan surat penghentian perkara demi kepentingan hukum oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

“Sebagaimana yang kemarin sudah ada kesimpulan dari rekan-rekan di Komisi III DPR penyelesaian kasusnya Mas Hogi, ini kan formatnya adalah menghentikan perkara demi kepentingan hukum,” ujar Teguh, Kamis (29/1/2026). 

Penghentian perkara demi kepentingan hukum tersebut, kata Teguh, didasarkan pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kewenangan penuntut umum untuk melakukan penghentian perkara demi kepentingan hukum. Jadi kita nunggu terbitnya surat itu dari Kejaksaan,” ucapnya. 

Dengan diterbitkannya surat penghentian perkara demi kepentingan hukum, Teguh menegaskan proses RJ yang sebelumnya sempat berjalan otomatis tereliminasi.

Dengan demikian, tidak akan ada pemberian tali asih kepda keluarga pelaku jambret

“Nggak ada (tidak ada tali asih). Ya (restorative justice) dihentikan otomatis, tereliminasi otomatis seperti itu,” tuturnya. 

Teguh mengaku belum mengetahui kapan surat penghentian perkara tersebut akan diterbitkan.

Namun, ia memperkirakan Kejari Sleman akan segera menerbitkannya.

“Ya saya kira secepat-cepatnya, saya kira secepatnya,” bebernya. 

Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta kasus yang menimpa Hogi Minaya, seorang suami yang menjadi tersangka seusai mengejar penjambret istrinya hingga meninggal dunia di Sleman, Yogyakarta, dihentikan.

Permintaan tersebut merupakan keputusan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR yang dipimpin Ketua Komisi III, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Keputusan diambil setelah Komisi III DPR mendengarkan keterangan dari pihak Hogi, Kapolres Sleman, dan Kajari Sleman. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved