Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus yang Menjerat Dokter Richard Lee hingga Membuatnya Ditahan, Dilaporkan Sejak 2024

Inilah kasus yang menjerat influencer kecantikan Richard Lee (DRL) hingga kini menjadi tahanan

|
Penulis: Msi | Editor: muslimah
Kompas.com/Disya Shaliha
DIPENJARA - Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee digiring petugas kepolisian menuju Rutan Polda Metro Jaya seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026) malam. Dia berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. 

Ringkasan Berita:
  • Budi membeberkan sejumlah tindakan Richard Lee yang dianggap tidak kooperatif dan merintangi proses hukum.
  • Salah satu poin utamanya adalah ketidakhadiran Richard pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 lalu tanpa keterangan yang jelas.
  • Alih-alih memenuhi panggilan penyidik, Richard justru terpantau melakukan aktivitas di media sosial pada hari yang sama.

 

TRIBUNJATENG.COM - Inilah kasus yang menjerat influencer kecantikan Richard Lee (DRL) hingga kini menjadi tahanan.

Sebelumnya, Richard Lee ditetapkan tersangka pada Desember 2025.

Sedangkan untuk kasusnya, ia dilaporkan sejak tahun 2024.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penahanan Richard Lee pada Jumat (6/3/2026) malam. 

Baca juga: Penggeledahan 7 Jam di Setda Pekalongan, Penyidik KPK Bawa 5 Koper

Keputusan penahanan ini diambil setelah Richard menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penahanan dilakukan mulai pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan pertimbangan tindakan tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan," ujar Budi Hermanto dalam keterangan resminya, Jumat malam.

Alasan Penahanan

Budi membeberkan sejumlah tindakan Richard Lee yang dianggap tidak kooperatif dan merintangi proses hukum.

Salah satu poin utamanya adalah ketidakhadiran Richard pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 lalu tanpa keterangan yang jelas.

Alih-alih memenuhi panggilan penyidik, Richard justru terpantau melakukan aktivitas di media sosial pada hari yang sama.

"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," ujar Budi.

Selain itu, pihak kepolisian mencatat Richard Lee telah dua kali mangkir dari kewajiban wajib lapor, yakni pada Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026.

Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Richard Lee disebut telah menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Dalam kurun waktu tersebut, penyidik melayangkan 29 pertanyaan kepada Richard terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjeratnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved