Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Warga Blokir Perlintasan Kereta Api Setelah Ada Mobil Tertabrak

Viral di media sosial, sebuah video yang memperlihatkan warga memblokir perlintasan kereta api.

Tayang:
Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
Kompas.com
BLOKIR PERLINTASAN KA: Sejumlah warga memblokir perlintasan kereta api di Bandar Lampung, Rabu (25/3/2026). (Kompas.com/Dok. Warganet) 

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni di Pasal 181 ayat (1), yaitu setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan gangguan pada prasarana perkeretaapian.

Kemudian Pasal 181 ayat (2), yakni termasuk di dalamnya menempatkan barang di atas rel, menggeser atau merusak rel dan melakukan aktivitas yang membahayakan perjalanan kereta api.

"Jadi, menggeser barang di atas rel atau meletakkan benda di rel jelas termasuk pelanggaran karena dapat menghambat atau membahayakan perjalanan KA," katanya. (*)

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2026/03/26/195832478/video-viral-warga-blokir-perlintasan-kereta-api-di-bandar-lampung-ada-apa.

Baca juga: Viral Sampah Berceceran di Jalan Sultan Agung Semarang, DLH Minta Maaf: Truk Oleng

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved