Berita Viral
Viral Warga Blokir Perlintasan Kereta Api Setelah Ada Mobil Tertabrak
Viral di media sosial, sebuah video yang memperlihatkan warga memblokir perlintasan kereta api.
Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni di Pasal 181 ayat (1), yaitu setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan gangguan pada prasarana perkeretaapian.
Kemudian Pasal 181 ayat (2), yakni termasuk di dalamnya menempatkan barang di atas rel, menggeser atau merusak rel dan melakukan aktivitas yang membahayakan perjalanan kereta api.
"Jadi, menggeser barang di atas rel atau meletakkan benda di rel jelas termasuk pelanggaran karena dapat menghambat atau membahayakan perjalanan KA," katanya. (*)
Baca juga: Viral Sampah Berceceran di Jalan Sultan Agung Semarang, DLH Minta Maaf: Truk Oleng
Tribunjateng.com
m syofri kurniawan
viral
Bandar Lampung
Warga Blokir Perlintasan Kereta
kereta api
Lampung
| Viral Wanita Peluk Tiang Bambu di Perairan Demak, Dievakuasi Rombongan Pemancing |
|
|---|
| "Badan Pegal Semua" Curhat Viral Pengendara Tersiksa usai Lintasi Jalan Krobokan Boyolali |
|
|---|
| Ketua MPR Pastikan Final Lomba Cerdas Cermat Kalbar akan Diulang, Juri Diganti |
|
|---|
| Viral Video Struk Harga Asli Pertalite Lebih Mahal Ketimbang Pertamax, Ini Kata Pertamina |
|
|---|
| Viral Empat DC Cegat dan Ambil Paksa Mobil di Pati, Korban Alami Luka Memar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260325_BLOKIR-PERLINTASAN-KA.jpg)