Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Empat Polisi Resmi Dipecat Buntut Tewasnya Bripda Natanael

Polda Kepri resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap empat anggotanya berpangkat Bripda.

Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG
SAKSI: Para bintara muda Polda Kepulauan Riau yang menjadi saksi dalam sidang etik Bripda AS saat memasuki ruang sidang etik. (Kompas.com/Partahi Fernando Wilbert Sirait) 

TRIBUNJATENG.COM, BATAM – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) digelar secara maraton di Ruang Sidang Bittropam Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Jumat (17/4/2026). 

Polda Kepri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya berpangkat Bripda.

Keempatnya terbukti secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit di Rusun Mess Bintara Polda Kepri.

Baca juga: 5 Pegawai Pemkab Semarang Dipecat, Ada yang Terbukti Berbuat Asusila

Sidang berlangsung selama 13 jam, dimulai pukul 10.00 WIB hingga putusan dibacakan pada pukul 23.00 WIB.

"Hasil sidang etik terhadap empat pelanggar dijatuhi sanksi PTDH," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia, didampingi Kabid Propam Kombes Pol Eddwi Kurniyanto dan Dirreskrimum Kombes Pol Ronni Bonich dalam jumpa pers usai sidang.

Identitas 4 anggota yang dipecat

Keempat anggota yang diputus bersalah dalam kasus penganiayaan ini adalah:

  1. Bripda Arwana Sihombing (Bintara Direktorat Samapta Polda Kepri)
  2. Bripda Asrul Prasetya (Bintara Direktorat Samapta Polda Kepri)
  3. Bripda Guntur Sakti Pamungkas (Bintara Polda Kepri)
  4. Bripda Muhammad Al-Farisi (Bintara Polda Kepri)

Majelis hakim sidang etik yang dipimpin oleh Kombes Pol Edwi Kurnianto menyatakan bahwa perilaku para pelanggar merupakan perbuatan tercela dan melanggar sumpah/janji jabatan sebagai anggota Polri.

Kronologi penganiayaan di kamar 303

Peristiwa tragis ini bermula pada Senin (13/4/2026) malam sekitar pukul 23.50 WIB di kamar nomor 303 Rusunawa Polda Kepri.

Kejadian dipicu oleh dugaan pelanggaran disiplin karena korban dianggap tidak mengikuti kegiatan gotong royong.

Dalam persidangan terungkap, Bripda AS yang merupakan senior sekaligus pengawas di mess tersebut memerintahkan tiga rekannya untuk ikut memukul korban.

"Korban diminta datang ke kamar, lalu dipukul secara bergantian hingga terjatuh dan kepalanya membentur tembok sampai tidak sadarkan diri," ungkap kuasa hukum keluarga korban, Sudirman Situmeang.

Keluarga korban mencium adanya kejanggalan saat melihat jenazah Bripda Natanael di RS Bhayangkara.

Paman korban, Jefri Simanungkalit, menyebut tubuh keponakannya penuh luka lebam yang tidak wajar.

"Kondisinya babak belur, setengah badan memar. Banyak lebam di lengan, ketiak, dan kepala belakang membiru. Tidak mungkin dilakukan satu orang," jelas Jefri.

Pasal pelanggaran dan hak banding

Keempat polisi muda ini dijerat dengan Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, jo Pasal 8 huruf C angka 1 dan Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dari hasil putusan tersebut, terdapat perbedaan respons dari para pelanggar.

Bripda Arwana Sihombing menyatakan menerima putusan pemecatan tersebut.

Sementara Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti, dan Bripda Muhammad Al-Farisi menyatakan keberatan dan mengajukan banding.

"Bagi yang mengajukan keberatan, diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding dan memori banding maksimal 21 hari setelah putusan," tambah Kombes Nona.

Selain sanksi etik berupa pemecatan, para pelaku juga menghadapi proses hukum pidana umum yang kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Bripda AS telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara ini. (*)

 

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2026/04/18/132902978/buntut-tewasnya-bripda-natanael-4-anggota-polda-kepri-resmi-dipecat-tidak?source=headline.

Baca juga: Di Tengah Kenaikan Pangkat dan Penghargaan, 1 Anggota Polres Salatiga Dipecat Tidak Hormat

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved