Berita Regional
Abdul Mukti Menangis Serahkan Diri ke Polisi Setelah Bacok Mertua hingga Tewas
Pria itu menyerahkan diri ke polisi setelah membacok mertuanya sendiri hingga tewas.
Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, BANDAR LAMPUNG - Sabtu (18/4/2026) siang, tangis Abdul Mukti (34) pecah saat melangkah masuk ke Polsek Tanjungkarang Timur.
Pria itu menyerahkan diri ke polisi setelah membacok mertuanya sendiri hingga tewas di Dusun II, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Kedatangannya diterima petugas piket Reskrim Bripda M. Fillah Akbar.
Baca juga: Suami Bakar Istri lalu Bakar Diri Tengah Malam, Nur Khasanah Tewas dengan Luka Bakar 100 Persen
“Pelaku datang dalam kondisi menangis dan mengakui telah melakukan tindak pidana pembacokan terhadap mertuanya sendiri,” ujar Bripda Fillah kepada Tribun Lampung, Rabu (22/4/2026).
Peristiwa berdarah terjadi sekitar pukul 13.00 WIB.
Korban bernama Supriyani (64) menjadi korban serangan menggunakan sebilah golok.
Warga sempat berupaya memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Airan Raya, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Immanuel Bandar Lampung.
Namun, luka serius yang diderita membuat nyawa korban tidak tertolong.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menyebut motif sementara dipicu persoalan rumah tangga yang berlarut.
Pelaku diketahui berpisah tempat tinggal dengan istrinya selama kurang lebih enam bulan, yang kemudian memicu emosi hingga berujung pada tindakan kekerasan.
“Pelaku merasa kecewa atas permasalahan rumah tangga yang dialaminya,” kata Kapolsek Jati Agung AKP Suheb Suhendra.
Ia menambahkan, dugaan keterlibatan korban dalam konflik keluarga turut memperkeruh kondisi psikologis pelaku sebelum kejadian.
Usai mengamankan pelaku, polisi juga melakukan pemeriksaan awal dan penggeledahan untuk memastikan tidak ada senjata lain yang dibawa.
Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya sebilah golok, sepeda motor milik pelaku, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Abdul Mukti kini dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
| Jari Bocah SD Hancur Kena Ledakan saat Rakit Mercon Bersama Teman |
|
|---|
| Suami Bakar Istri lalu Bakar Diri Tengah Malam, Nur Khasanah Tewas dengan Luka Bakar 100 Persen |
|
|---|
| Sosok Rafid Ihsan Lubis, Pemilik Yayasan Aresha Ternyata Alumnus Fakultas Hukum UGM |
|
|---|
| Kronologi Santri Berusia 6 Tahun Tewas Terlindas Mobil Saat Menyeberang Jalan di Pondok Pesantren |
|
|---|
| Demi Judi Online, Pria Ini Nekat Bobol Kotak Amal di 4 Lokasi Tempat Ibadah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ilustrasi-Penjara-2.jpg)