Jumat, 1 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

3 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi, Tawarkan Program Haji Tanpa Antre

Tiga WNI ditangkap aparat Kepolisian Arab Saudi karena diduga terlibat praktik penipuan haji ilegal.

Tayang:
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI Tribunnews
HAJI ILEGAL - Ilustrasi Kabah di Makkah Arab Saudi. Polisi Arab Saudi menangkap tiga WNI yang diduga melakukan penipuan dengan cara menawarkan program haji tanpa antre. 
Ringkasan Berita:
  • Tiga WNI ditangkap polisi Arab Saudi karena terlibat dalam praktik penipuan haji.
  • Kemenhaj telah berkoordinasi dengan Polri untuk memberikan bantuan hukum terhadap WNI yang tersangkut kasus hukum di Arab Saudi.
  • Ketiga WNI tersebut ditangkap karena menawarkan layanan haji tanpa harus mengantre melalui media sosial.

 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tiga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap petugas kepolisian Arab Saudi karena diduga menawarkan haji melalui iklan di media sosial.

Ketiganya ditangkap karena diduga telah terlibat dalam praktif penipuan haji. Tak sedikit orang pun terjebak pada tawaran tersebut dan menjadi haji ilegal.

Saat ditangkap, ketiga WNI tersebut mengenakan atribut petugas haji. Pasca penangkapan, polisi menyita barang bukti seperti uang, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga palsu.

Baca juga: Tragedi Adik Tusuk Kakak Hingga Meninggal di Semarang, Ayah Syok Kehilangan Dua Anak Sekaligus

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak melaporkan tiga WNI ditangkap aparat Kepolisian Arab Saudi karena diduga terlibat praktik penipuan haji ilegal.

"Mereka melakukan tindak pidana tersebut, kemudian ditangkap oleh pihak Kepolisian Arab Saudi."

"Tentu itu membutuhkan pendampingan dari kepolisian di Indonesia," kata Dahnil, Kamis (30/4/2026).

Hal itu disampaikan Dahnil seusai menemui Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Ketiganya disebut memproduksi dan mengedarkan dokumen palsu terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena melibatkan WNI di luar negeri serta berpotensi merugikan banyak calon jemaah.

Menurut Dahnil, para pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan layanan haji tanpa antre kepada masyarakat.

Modus ini dinilai sangat berbahaya karena tidak menggunakan visa resmi dan berpotensi menjerat korban dalam praktik ilegal.

Dia menambahkan, penanganan kasus tersebut membutuhkan koordinasi lintas negara.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia melalui Polri akan memberikan pendampingan terhadap WNI yang berhadapan dengan hukum di Arab Saudi.

“Kami bersepakat akan meminta tambahan personel keterlibatan Polri secara teknis di Saudi Arabia untuk bicara lebih banyak dengan Kepolisian Saudi Arabia terkait pengaturan dan tata kelola haji di sana," ungkapnya.

Terpisah, Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, pihaknya akan berkolaborasi dengan Kemenhaj serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi guna memastikan proses hukum berjalan serta hak-hak WNI tetap terpenuhi.

“Bagaimanapun, WNI yang berhadapan dengan hukum di negara lain, kewajiban negara adalah memberikan bantuan hukum," ujar Komjen Pol Dedi Prasetyo.

Selain memberikan pendampingan, Polri juga akan memperkuat kerja sama dengan otoritas Arab Saudi untuk mencegah kasus serupa terulang, baik melalui pertukaran informasi maupun koordinasi penegakan hukum.

"Sekali lagi penegakan hukum harus dilakukan agar memberikan efek jera, tidak terulang kembali pada tahun-tahun berikutnya," tegas Komjen Pol Dedi.

Baca juga: Dokter Gadungan Ini Ternyata Eks Finalis Putri Indonesia, Buka Praktik Ilegal Sejak 2019

Kronologi Penangkapan

Diberitakan sebelumnya, aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga WNI di Makkah, Arab Saudi pada Selasa (28/4/2026).

Ketiganya ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena diduga menawarkan haji ilegal melalui iklan di media sosial.

"KJRI Jeddah telah menerima informasi mengenai penangkapan tiga orang yang diduga WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di kota Mekkah,” kata Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Heni Hamidah, Kamis (30/4/2026).

Heni menjelaskan, dua dari tiga WNI yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi mengenakan atribut petugas haji.

"Dua dari tiga orang tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan," ungkap Heni.

Dia menjelaskan, ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal.

Beberapa penipuan tersebut diduga dilakukan melalui penyebaran iklan layanan haji palsu di media sosial.

Selain itu, sejumlah barang bukti diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi seperti uang, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga palsu.

Saat ini, Konsulat Jenderal RI Jeddah melakukan verifikasi identitas para pelaku serta berkoordinasi dengan otoritas setempat guna mengawal proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

"KJRI Jeddah telah menerima informasi mengenai penangkapan tiga orang yang diduga WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di kota Mekkah," ujar Heni.

Baca juga: 15 Menit Sebelum Pasar Kanjengan Semarang Terbakar, Anton Dengar Suara Letupan di Ujung Utara

Buru Haji Ilegal 

Aparat keamanan Arab Saudi terus menggencarkan operasi untuk mencegah masuknya jemaah tanpa izin ke Kota Suci Mekkah dan lokasi-lokasi suci lainnya menjelang musim haji.

Pihak berwenang menegaskan, pelanggar aturan akan ditindak tegas dengan penangkapan hingga sanksi hukum berat.

Dikutip dari laporan Saudi Press Agency (SPA), polisi Mekkah sebelumnya telah menangkap seorang warga asal Yaman yang kedapatan menyebarkan iklan palsu di media sosial.

Dia menawarkan izin masuk ke Mekkah secara ilegal, yang ternyata merupakan penipuan.

Lima warga Mesir juga diamankan karena melanggar aturan haji dengan memasuki dan tinggal di Mekkah tanpa memiliki izin resmi.

Tak hanya itu, aparat keamanan haji turut menangkap seorang warga Pakistan yang mencoba menyelundupkan lima orang ke Mekkah tanpa izin. 

Denda hingga 20.000 riyal Saudi (sekira Rp92,4 juta) dikenakan bagi siapa pun yang melaksanakan atau mencoba berhaji tanpa izin, termasuk pemegang visa kunjungan yang memasuki Mekkah pada periode 18 April hingga 31 Mei 2026.

Sementara itu, denda hingga 100.000 riyal Saudi (sekira Rp462 juta) diberlakukan bagi pihak yang memfasilitasi pelanggaran seperti mengajukan visa kunjungan untuk haji ilegal, mengangkut, atau menyediakan akomodasi bagi jemaah tanpa izin.

Besaran denda dapat berlipat ganda tergantung jumlah pelanggar yang terlibat. (*)

Sumber Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved