Sabtu, 16 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Nadiem Sakit Hati Setelah Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Nadiem Makarim mengaku patah hati seusai dituntut 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Tayang:
TRIBUN JATENG
Tribun Jateng/Aditia Kurniawan 

“(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan. 

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758.

“(Uang pengganti) Merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa. 

Kemudian, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar barang bukti dalam perkara tersebut tetap sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan dan membebankan biaya perkara Rp 10.000 kepada terdakwa. (Kompas.com) 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved