Tribunjateng Hari ini
Nadiem Sakit Hati Setelah Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Nadiem Makarim mengaku patah hati seusai dituntut 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Penulis: Achiar M Permana | Editor: M Syofri Kurniawan
“(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758.
“(Uang pengganti) Merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.
Kemudian, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar barang bukti dalam perkara tersebut tetap sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan dan membebankan biaya perkara Rp 10.000 kepada terdakwa. (Kompas.com)
| Truk Boks Rem Blong Hajar Titik Tangki Pendam SPBU Silayur |
|
|---|
| Ibu di Klaten Kaget Temukan Video Tak Senonoh antara Ayah Tiri dan Anak |
|
|---|
| Suami Aniaya Istri dan Mertua Pakai Pipa Besi |
|
|---|
| Bendung Karet Blorong Kendal Jadi Magnet Warga Menikmati Senja, Langit Jingganya Cakep Banget |
|
|---|
| Andy Tersengat Listrik Tegangan Tinggi saat Bersihkan Atap Toko di Kemijen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/TRIBUN-JATENG-HARI-INI.jpg)