Berita Regional
Aksi Gagal, Begal Lindas Mahasiswi Unpad yang Jatuh saat Berusaha Selamatkan Diri
Pelaku sempat melindas korban menggunakan sepeda motor setelah aksinya gagal.
Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
"Dalam kondisi panik itu, korban terjatuh. Bukannya menolong, pelaku justru menabrak dan melindas korban menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian," ucap Tyo.
Aksi brutalnya tersebut sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Rekaman video itu kemudian membantu polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Tanjungsari.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam silver berikut STNK dan kunci kendaraan.
"Kemudian sebilah pisau, jaket cokelat-oranye, celana jeans abu-abu, serta helm hitam," sebut Tyo.
Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai percobaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kakak pelaku ditangkap dalam kasus berbeda
Tyo mengatakan, pada hari yang sama, polisi turut menangkap kakak pelaku berinisial JA dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Tanjungsari.
JA yang merupakan kakak kandung MR, ditangkap bersama rekannya DD, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor tahun 2019.
"Motor yang digunakan MR ini bukan miliknya, motor tersebut dipinjam tersangka ke temannya," tutur Tyo.
Dalam aksinya, tersangka JA diduga masuk ke rumah saksi untuk mengambil kunci asli kendaraan.
Lalu, tersangka menyerahkannya kepada DD yang kemudian membawa kabur sepeda motor korban.
"Keduanya diduga terlibat pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga di Desa Margajaya, Kecamatan Tanjungsari," sebut Tyo.
Tyo mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
| Keributan di Tempat Biliar Berujung Pria Tewas Dilempar dari Lantai 2 |
|
|---|
| Bocah 13 Tahun Tewas Ditikam Teman Sebayanya gara-gara Masalah Perempuan |
|
|---|
| Polisi Bedah Isi Kamar Tipu-tipu Daycare Little Aresha, Pantas Orangtua Terkecoh Titipkan Anaknya |
|
|---|
| Kronologi Pria Tewas saat Lerai Cekcok di Tempat Biliar, Dikeroyok dan Dilempar dari Lantai 2 |
|
|---|
| Jadi Petunjuk Penting, Ini Isi Surat Wasiat Pegawai PPPK yang Meninggal dengan Leher Tersayat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260516_curas-terhadap-mahasiswi-Unpad.jpg)