Jumat, 29 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Iduladha 2026

Perlu Dipahami, Berikut Doa dan Ketentuan Menyembelih Hewan Kurban Dam Haji di Indonesia

Dam tidak hanya dikenakan jika jemaah melanggar manasik, tapi juga dikenakan bagi jemaah haji Qiran dan Tamattu' sebagai ibadah tambahan.

Tayang:
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
MENYEMBELIH SAPI - Ilustrasi beberapa orang menyembelih sapi sebagai hewan kurban di Kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dam adalah denda atau sanksi berupa penyembelihan hewan kurban atau berpuasa yang wajib dibayarkan oleh jemaah karena melanggar larangan ihram, meninggalkan wajib haji, atau melakukan Haji Tamattu' dan Qiran.

Pembayaran ini dapat dilakukan di Arab Saudi atau di Tanah Air melalui lembaga resmi. 

Nah, berikut ini adalah penjelasan terkait dam haji, termasuk doa dan ketentuan menyembelih hewan kurban, khususnya di Indonesia.  

Baca juga: Perajin Besek di Blora Raup Cuan Iduladha, Ketiban Berkah Kenaikan Harga Plastik

Ya, dalam pelaksanaan ibadah haji, terdapat ketentuan dam sebagai bentuk denda atau tebusan yang wajib dipenuhi jemaah dalam kondisi tertentu sesuai aturan syariat.

Dam tidak hanya dikenakan jika jemaah melanggar manasik, tapi juga dikenakan bagi jemaah haji Qiran dan Tamattu' sebagai ibadah tambahan.

Haji Qiran merupakan ibadah haji yang menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus dalam satu rangkaian ibadah tanpa tahallul di antara keduanya.

Adapun haji Tamattu’, yang paling banyak dipilih jemaah haji Indonesia, dilakukan dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu di musim haji, kemudian bertahallul sebelum kembali berihram untuk menunaikan haji.

Sedangkan haji Ifrad adalah jenis haji yang dilakukan dengan niat haji saja tanpa didahului umrah dalam satu perjalanan ke Tanah Suci.

Perbedaan ketiga jenis haji tersebut berpengaruh pada kewajiban dam, dimana haji Qiran dan Tamattu’ mewajibkan dam, sedangkan haji Ifrad tidak.

Dalam praktiknya, pelaksanaan dam di Tanah Suci menghadapi tantangan besar karena jumlah jemaah yang sangat banyak serta keterbatasan fasilitas penyembelihan dan pengelolaan.

Karena itu, dibutuhkan pengaturan yang mempertimbangkan kemudahan dan kemaslahatan jemaah, termasuk opsi pelaksanaan dam di Tanah Air yang kini diatur dalam kebijakan resmi pemerintah, seperti yang diatur Kementerian Haji dan Umrah melalui Surat Edaran Nomor: S-50/BN/2026.

Dalam penyembelihan hewan kurban untuk dam haji atau disebut hadyu, berikut doa yang dapat dibaca oleh orang yang berkurban dan orang yang menyembelih hewan hadyu, dikutip dari Baznas.

Daftar 50 Lokasi Salat Iduladha Muhammadiyah di Semarang Rabu 27 Mei 2026

Doa Niat Berkurban

نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ تَقَرُّبًا إِلَى اللَّهِ تَعَالَى

Nawaitul udh-hiyyata taqarruban ilallāhi ta‘ālā

Artinya: “Aku berniat berkurban untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.”

Doa Menyembelih Hewan Kurban Dam Haji

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved