Selasa, 2 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Pemotor Mabuk Tewas Tabrak Tiang Papan Nama Pasar

Pengendara dalam pengaruh minuman beralkohol sehingga tidak mampu mengendalikan kendaraan dengan baik. 

Tayang:
Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
Tribun Papua
KORBAN KECELAKAAN - Korban kecelakaan dievakuasi ke RSUD Mimika untuk mendapatkan tindakan medis, Minggu (31/5/2026). (TribunPapuaTengah.com/Humas Polres Mimika) Artikel ini telah tayang di Tribunpapuatengah.com dengan judul Satu Pengendara Sepeda Motor Tewas Saat Kecelakaan Tunggal di Jalan Hasanudin Timika, https://papuatengah.tribunnews.com/mimika/5849/satu-pengendara-sepeda-motor-tewas-saat-kecelakaan-tunggal-di-jalan-hasanudin-timika. 
Ringkasan Berita:
  • Kecelakaan tunggal menelan korban jiwa di Mimika, Papua Tengah, Minggu 31 Mei 2026 pagi.
  • Pengendar sepeda motor tewas setelah menabrak tiang papan nama pasar.
  • Korban dalam pengaruh minuman beralkohol.

 

TRIBUNJATENG.COM, MIMIKA - Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi pada Minggu 31 Mei 2026 sekitar pukul 06.10 WIT di Jalan Hasanudin tepatnya di depan pintu masuk Pasar Sentral Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Insiden melibatkan sepeda motor Yamaha Mio M3 dikendarai oleh korban berinisial EW.

Sebelum kejadian, EW berkendara dari arah Irigasi menuju arah lampu merah Hasanuddin Budi Utomo.

Baca juga: Berawal Kepergok Mesum, Pengemudi Mobil Pelaku Tabrak Lari Diamuk Massa

Setibanya di pintu masuk pasar Sentral, EW tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan menabrak tiang papan nama di samping pintu masuk pasar.

Selanjutnya, personel Satuan Lantas Polres Mimika mendatangi lokasi kejadian dan mengevakuasi korban ke RSUD Mimika untuk mendapatkan tindakan medis.

Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor.

Setelah dilakukan penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter. 

Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, faktor utama yang diduga menyebabkan kecelakaan adalah kondisi pengendara berada di bawah pengaruh minuman beralkohol sehingga tidak mampu mengendalikan kendaraan dengan baik. 

"Akibat kejadian tersebut satu orang dinyatakan meninggal dunia. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp5.000.000," katanya.

Polres Mimika menghimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan dalam berkendara, serta tidak mengemudikan kendaraan dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuatengah.com dengan judul Satu Pengendara Sepeda Motor Tewas Saat Kecelakaan Tunggal di Jalan Hasanudin Timika

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Tewaskan Petani Blora: Tak Hiraukan Klakson Kereta, Terpental 10 Meter

Sumber: Tribun Papua
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved