Berita Jateng
Jateng Provinsi dengan Upah Buruh Terendah di Indonesia, Ini Daftar 10 Besarnya
Jawa Tengah menjadi provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah pada 2026, yakni sebesar Rp 2,46 juta per bulan
Lantas, mana saja provinsi dengan rata-rata upah tertinggi dan terendah di Indonesia pada 2026?
Baca juga: Kronologi Bocah Tewas Digigit 4 Anjing Pemburu Babi Hutan, Pemilik Jadi Tersangka
Provinsi dengan rata-rata upah tertinggi di Indonesia
Berdasarkan data Sakernas Februari 2026, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan rata-rata upah buruh tertinggi di Indonesia.
Rata-rata upah yang diterima pekerja di Ibu Kota mencapai Rp 5,23 juta per bulan.
Posisi berikutnya ditempati Papua Tengah dengan rata-rata upah sebesar Rp 5,09 juta, disusul Kepulauan Riau yang mencatat rata-rata upah Rp 4,74 juta per bulan.
Tingginya rata-rata upah di sejumlah provinsi tersebut antara lain dipengaruhi oleh struktur ekonomi daerah, konsentrasi industri, serta tingginya kebutuhan tenaga kerja di sektor-sektor tertentu.
Berikut 10 provinsi dengan rata-rata upah buruh tertinggi di Indonesia pada 2026:
- DKI Jakarta — Rp 5.229.472
- Papua Tengah — Rp 5.091.978
- Kepulauan Riau — Rp 4.740.135
- Kalimantan Timur — Rp 4.561.415
- Papua — Rp 4.333.585
- Papua Pegunungan — Rp 4.310.201
- Banten — Rp 4.197.367
- Bali — Rp 4.064.938
- Kalimantan Utara — Rp 3.963.394
- Jawa Barat — Rp 3.712.133.
Provinsi dengan rata-rata upah terendah di Indonesia
Sementara itu, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah pada 2026, yakni sebesar Rp 2,46 juta per bulan.
Angka tersebut berada jauh di bawah rata-rata nasional yang mencapai Rp 3,29 juta per bulan.
Di bawah Jawa Tengah terdapat Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan rata-rata upah sebesar Rp 2,56 juta, serta Lampung sebesar Rp 2,57 juta per bulan.
Berikut daftar 10 provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah di Indonesia pada 2026:
- Jawa Tengah — Rp 2.462.759
- Nusa Tenggara Timur — Rp 2.563.541
- Lampung — Rp 2.571.448
- Nusa Tenggara Barat — Rp 2.678.084
- Aceh — Rp 2.708.851
- Jawa Timur — Rp 2.715.212
- Sulawesi Barat — Rp 2.749.811
- Bengkulu — Rp 2.773.023
- Sumatera Utara — Rp 2.834.664
- Gorontalo — Rp 2.843.777
Perlu dicatat, data ini menggambarkan rata-rata upah yang diterima buruh, karyawan, atau pegawai dari pekerjaan utamanya selama sebulan terakhir.
Karena hanya mencakup pekerja penerima upah, angka tersebut tidak dapat disamakan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun rata-rata pendapatan seluruh penduduk di suatu daerah.
Dengan demikian, data ini lebih mencerminkan kondisi upah pekerja formal di masing-masing provinsi. (Kompas.com)
| Emosi Gus Yazid Meledak: "Kejaksaan Jangan Jadi Pembual dan Perekayasa Kasus" |
|
|---|
| Senjata Gus Yazid Patahkan Dakwaan TPPU Lahan 700 Hektare di Cilacap Bukan Milik Kodam IV/Diponegoro |
|
|---|
| Tak Maksimal Terapkan WFH, Sekda Jateng: Banyak Tugas yang Sulit Diselesaikan dari Rumah |
|
|---|
| Gubernur Jateng Geser Anggaran Rp200 Miliar untuk Kejar Kemulusan Jalan 94 Persen |
|
|---|
| DPRD dan Pemprov Jateng Godok Ranperda Standarisasi Jalan, Soroti Sedimentasi di Pantura |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250620_ilustrasi-gaji-uang-rupiah.jpg)