Kamis, 11 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Jateng Provinsi dengan Upah Buruh Terendah di Indonesia, Ini Daftar 10 Besarnya

Jawa Tengah menjadi provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah pada 2026, yakni sebesar Rp 2,46 juta per bulan

Tayang:
Penulis: Msi | Editor: muslimah
tribunnews
ILUSTRASI UPAH - Jawa Tengah menjadi provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah pada 2026, yakni sebesar Rp 2,46 juta per bulan. 

Lantas, mana saja provinsi dengan rata-rata upah tertinggi dan terendah di Indonesia pada 2026?

Baca juga: Kronologi Bocah Tewas Digigit 4 Anjing Pemburu Babi Hutan, Pemilik Jadi Tersangka

Provinsi dengan rata-rata upah tertinggi di Indonesia

Berdasarkan data Sakernas Februari 2026, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan rata-rata upah buruh tertinggi di Indonesia.

Rata-rata upah yang diterima pekerja di Ibu Kota mencapai Rp 5,23 juta per bulan.

Posisi berikutnya ditempati Papua Tengah dengan rata-rata upah sebesar Rp 5,09 juta, disusul Kepulauan Riau yang mencatat rata-rata upah Rp 4,74 juta per bulan.

Tingginya rata-rata upah di sejumlah provinsi tersebut antara lain dipengaruhi oleh struktur ekonomi daerah, konsentrasi industri, serta tingginya kebutuhan tenaga kerja di sektor-sektor tertentu.

Berikut 10 provinsi dengan rata-rata upah buruh tertinggi di Indonesia pada 2026:

  1. DKI Jakarta — Rp 5.229.472 ⁠
  2. Papua Tengah — Rp 5.091.978 ⁠
  3. Kepulauan Riau — Rp 4.740.135 ⁠
  4. Kalimantan Timur — Rp 4.561.415 ⁠
  5. Papua — Rp 4.333.585
  6. ⁠Papua Pegunungan — Rp 4.310.201 ⁠
  7. Banten — Rp 4.197.367
  8. ⁠Bali — Rp 4.064.938
  9. ⁠Kalimantan Utara — Rp 3.963.394
  10. ⁠Jawa Barat — Rp 3.712.133.

Provinsi dengan rata-rata upah terendah di Indonesia

Sementara itu, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah pada 2026, yakni sebesar Rp 2,46 juta per bulan.

Angka tersebut berada jauh di bawah rata-rata nasional yang mencapai Rp 3,29 juta per bulan.

Di bawah Jawa Tengah terdapat Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan rata-rata upah sebesar Rp 2,56 juta, serta Lampung sebesar Rp 2,57 juta per bulan.

Berikut daftar 10 provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah di Indonesia pada 2026:

  1. ⁠Jawa Tengah — Rp 2.462.759 ⁠
  2. Nusa Tenggara Timur — Rp 2.563.541
  3. Lampung — Rp 2.571.448
  4. Nusa Tenggara Barat — Rp 2.678.084 ⁠
  5. Aceh — Rp 2.708.851
  6. Jawa Timur — Rp 2.715.212
  7. Sulawesi Barat — Rp 2.749.811
  8. Bengkulu — Rp 2.773.023
  9. Sumatera Utara — Rp 2.834.664
  10. Gorontalo — Rp 2.843.777

Perlu dicatat, data ini menggambarkan rata-rata upah yang diterima buruh, karyawan, atau pegawai dari pekerjaan utamanya selama sebulan terakhir.

Karena hanya mencakup pekerja penerima upah, angka tersebut tidak dapat disamakan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun rata-rata pendapatan seluruh penduduk di suatu daerah.

Dengan demikian, data ini lebih mencerminkan kondisi upah pekerja formal di masing-masing provinsi. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved