Kamis, 11 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Jateng Provinsi dengan Upah Buruh Terendah di Indonesia, Ini Daftar 10 Besarnya

Jawa Tengah menjadi provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah pada 2026, yakni sebesar Rp 2,46 juta per bulan

Tayang:
Penulis: Msi | Editor: muslimah
tribunnews
ILUSTRASI UPAH - Jawa Tengah menjadi provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah pada 2026, yakni sebesar Rp 2,46 juta per bulan. 

Jateng Provinsi dengan Upah Buruh Terendah di Indonesia, Ini Daftar 10 Besarnya

TRIBUNJATENG.COM - Jawa Tengah menjadi provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah pada 2026, yakni sebesar Rp 2,46 juta per bulan.

Upah di Jateng berada jauh di bawah rata-rata nasional.

Sedangkan untuk daerah dengan rata-rata upah buruh tertinggi dipegang DKI Jakarta.

Baca juga: Embun Upas Selimuti Kompleks Candi Arjuna Dieng, Ini Waktu Terbaik Mengabadikannya

Data tersebut berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).

Secara nasional, rata-rata upah buruh pada Februari 2026 tercatat sebesar Rp 3,29 juta per bulan.

Jika dilihat berdasarkan jenis kelamin, rata-rata upah buruh laki-laki mencapai Rp 3,55 juta, sementara rata-rata upah buruh perempuan berada di angka Rp 2,8 juta per bulan.

Perbedaan upah juga terlihat dari tingkat pendidikan yang dimiliki pekerja.

Buruh dengan pendidikan Diploma IV, S1, S2, hingga S3 memperoleh rata-rata upah sebesar Rp 4,77 juta per bulan.

Sebaliknya, buruh dengan tingkat pendidikan SD atau lebih rendah hanya menerima rata-rata upah sekitar Rp 2,23 juta per bulan.

Sementara itu, berdasarkan kelompok umur, rata-rata upah tertinggi tercatat pada pekerja berusia 55-59 tahun, yakni sebesar Rp 3,77 juta per bulan.

Adapun rata-rata upah terendah terdapat pada kelompok usia 15-19 tahun, yaitu sekitar Rp 1,99 juta per bulan.

Perlu diketahui, indikator yang digunakan BPS dalam data ini adalah rata-rata upah yang diterima buruh, karyawan, atau pegawai dari pekerjaan utama selama sebulan terakhir.

Data tersebut hanya mencakup pekerja penerima upah dan tidak memasukkan pekerja mandiri atau wiraswasta.

Karena itu, angka yang dirilis BPS ini bukan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan juga bukan rata-rata pendapatan seluruh penduduk, melainkan gambaran rata-rata upah yang diterima pekerja penerima gaji di Indonesia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved