Rabu, 10 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

KPK Memperpanjang Masa Penahanan Gus Yaqut Selama 30 Hari

KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Tayang:
TRIBUN JATENG/Bram Kusuma
Tribun Jateng Hari Ini Rabu 10 Juni 2026 

Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu.

Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang 406.000 dolar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.

Atas pemberian tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total Rp 40,8 miliar.

KPK menyebutkan, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut. (Kompas.com/Tribunnews)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved