Tribunjateng Hari ini
KPK Memperpanjang Masa Penahanan Gus Yaqut Selama 30 Hari
KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Penulis: Achiar M Permana | Editor: M Syofri Kurniawan
Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu.
Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang 406.000 dolar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.
Atas pemberian tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total Rp 40,8 miliar.
KPK menyebutkan, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut. (Kompas.com/Tribunnews)
| Warga Protes Ambulans Desa Marongsari Wonosobo Disalahgunakan Kades |
|
|---|
| Gus Yazid Senggol Nama Prabowo dan Jokowi Seusai Sidang TPPU |
|
|---|
| Eks-Pegawai Bank Mandiri Taspen Banyumas Ditahan Polisi, Pelaku Dikenal sebagai Pegawai Berprestasi |
|
|---|
| Mahasiswa Waswas atas Tingginya Kasus HIV/AIDS di Kota Semarang |
|
|---|
| Mbekayu Banyumas 2025 Tembus 20 Besar Finalis Putri Otonomi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Tribun-Jateng-Hari-Ini-Rabu-10-Juni-2026.jpg)