Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kisruh Gaji DPR

"Ada Iuran Partai" Anggota DPR Ungkap Penyebab Gaji Puluhan Atau Ratusan Juta Tidak Cukup

Salah satu anggota DPRD Banyumas yang tidak ingin disebutkan namanya, atau sebut saja X.

Istimewa
GAJI DPRD BANYUMAS - Suasana ruang rapat di Gedung dewan DPRD Banyumas, Juli 2025. Salah satu anggota DPRD Banyumas yang tidak ingin disebutkan namanya, atau sebut saja X, mengatakan dengan gaji dan tunjangan yang diterima saat ini tidaklah cukup. (*) 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, berikut ini adalah komponen penghasilan anggota DPRD kabupaten/kota di Indonesia:

Gaji Pokok / Uang Representasi: Rp2.100.000

Tambahan Uang Representasi: Rp1.575.000

Uang Paket: Rp157.000

Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750

Tunjangan Keluarga: Rp220.000

Tunjangan Beras: Rp289.000

Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD: Rp91.350

Tunjangan Reses: Rp2.625.000

Tunjangan Perumahan: Rp12.000.000

Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000

Tunjangan Transportasi: Rp12.000.000

Apabila dijumlahkan, total kompensasi anggota DPRD kabupaten/kota dapat mencapai sekitar Rp45 juta per bulan, sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh 21) sebesar 15 persen.

Di Banyumas, terdapat beberapa penyesuaian sesuai dengan kebijakan lokal. 

Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 96 Tahun 2020, yang merupakan perubahan keempat atas Perbup Nomor 66 Tahun 2017, mengatur bahwa anggota DPRD menerima tunjangan transportasi sebesar Rp12.500.000 per bulan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved